Apakah mandi Jum’at dan tajammul (berhias dengan memakai pakaian yang bagus dan wangi-wangian) pada hari Jum’at berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan? Lalu apa hukum mandi sehari atau dua hari sebelum Jum’at?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Hukumnya khusus bagi lelaki karena merekalah yang diwajibkan menghadiri shalat Jum’at di masjid dan lelaki pula yang dituntut untuk tajammul saat keluar ke masjid. Adapun perempuan tidaklah disyariatkan mandi dan tajammul. Akan tetapi, tentunya jika seseorang mendapati ada kotoran pada tubuhnya, sepantasnya ia membersihkannya (dengan mandi) karena hal itu termasuk perkara yang terpuji dan tidak pantas ditinggalkan.
Adapun mandi sehari atau dua hari sebelum Jum’at tidaklah bermanfaat1, karena hadits-hadits tentang masalah ini hanya mengkhususkan hari Jum’at, yaitu sejak terbit fajar di hari tersebut atau terbitnya matahari sampai ditegakkannya shalat Jum’at. Inilah saat disyariatkan mandi Jum’at. Adapun mandi sehari atau dua hari sebelumnya tidaklah bermanfaat dan tidak mencukupi dari mandi Jum’at.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/134—135)
CAtatan Kaki:
1 Apabila dikaitkan dengan mandi Jum’at karena tidak bisa menggugurkan mandi Jum`at atau mewakilinya.