Pertanyaan:
Apa nasihat ustadz untuk orang yang suka/biasa/bahkan sering melakukan onani, dengan melihat gambar, video, majalah, televisi dan hal-hal yang lainnya? Yang bisa membuat dirinya terangsang karena melihatnya? Mohon bimbingannya.
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum melakukan onani. Beliau menjawab sebagai berikut.
“Melakukan onani, yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau selainnya, hukumnya haram, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tinjauan kesehatan.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5—7)
Orang yang melampiaskan syahwatnya bukan kepada istri dan budak (hamba sahaya)nya termasuk “mencari yang di balik itu”. Artinya, dia telah melampaui batas berdasarkan kandungan makna ayat tersebut.
Baca juga: Menghilangkan Kebiasaan Onani
Adapun dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai segenap pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu, hendaknya menikah. Sebab, menikah akan lebih lebih menjaga pandangannya dan kemaluannya. Namun, apabila dia belum mampu, hendaknya berpuasa karena puasa menjadi peredam syahwatnya.” (HR. Muslim no. 1400)
Baca juga: Menahan Pandangan Mata
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintah orang yang belum mampu menikah agar berpuasa. Seandainya onani itu boleh, pasti sudah dianjurkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ternyata, beliau tidak menganjurkannya padahal itu lebih mudah. Ini berarti bahwa (onani) tidak boleh.
Dari sisi tinjauan kesehatan, perbuatan tersebut akan menimbulkan banyak mudarat menurut ahli medis. Onani akan bermudarat terhadap fisik, bermudarat terhadap kesehatan seksualnya, terhadap akal pikiran, dan perilaku (psikologis). Bahkan, bisa jadi terkadang akan menghalanginya dari pernikahan. Sebab, ketika seseorang sudah merasa puas syahwatnya dengan perbuatan seperti ini, terkadang dia tidak pernah berpikir untuk menikah.”
(As’ilah Muhimmah Ajabahu Ibnu Utsaimin hlm. 9 dan Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 401—402)
Baca juga: Keistimewaan Pernikahan
Wallahu a’lam bish-shawab.