Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t ketika ditanya tentang pembagian air, beliau menjawab: “Yang rajih, air itu terbagi dua, thahur (suci dan mensucikan –red) dan najis. Air yang berubah karena masuknya benda najis maka air itu najis. Sedangkan air yang tidak berubah dengan masuknya benda najis maka air itu suci. Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang thahir (suci tapi tidak mensucikan, –red.) maka tidak ada asalnya dalam syariat. Dalil dalam hal ini adalah karena tidak adanya dalil. Kalau memang ada dalam syariat pembagian air yang thahir, niscaya akan diketahui dan dipahami dengan hadits-hadits yang menjelaskannya. Karena perkara ini sangat dibutuhkan penjelasannya dan hal ini bukanlah perkara yang remeh, permasalahannya berkaitan dengan pilihan apakah seseorang bisa menggunakan air tersebut untuk bersuci atau tidak, sehingga ia harus tayammum.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/85, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 1/187)