Suami Taat Beribadah, Tidak Memperhatikan Istri

Pertanyaan :

Saya membaca majalah Asy-Syariah dalam rubrik “Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah” tentang istri yang rajin beribadah, namun enggan taat kepada suami. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana jika suami yang taat ibadah namun tak peduli dengan istri, tiap malam istri tidur sendirian. Bagaimana jika istri juga tidak ridha, diterimakah amal ibadah suami, sedangkan istri tersakiti batinnya? Bukankah berumah tangga itu termasuk ibadah?

Jawab :

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

Soal suami yang taat ibadah namun kurang perhatian terhadap istri; tentang ibadahnya, apabila memang terpenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya, maka tetap diterima. Namun, sikapnya yang

tidak memerhatikan istri juga tidak dibenarkan. Coba perhatikan riwayat berikut ini.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Ayahku menikahkan aku dengan seorang wanita yang bernasab mulia, maka ayah senantiasa mengontrol menantunya. Ayah menanyakan tentang suaminya (yakni anaknya, -red). Menantunya pun menjawab, “Dia sebaik-baik pria, tidak pernah meniduri kasur kami, dan tidak pernah membuka-buka tutup sejak kami datang.” Maka setelah hal itu berlangsung lama pada dirinya, ayah melaporkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata, “Pertemukan aku dengannya.” Setelah itu aku bertemu dengan beliau. Beliau bertanya kepadaku, “Bagaimana kamu berpuasa?” “Setiap hari,” jawabku. “Bagaimana kamu mengkhatamkan al-Qur’an?” tanya beliau. “Tiap malam,” jawabku. “Kalau begitu puasalah tiap bulan tiga hari dan khatamkan al-Qur’an tiap bulan.” Aku menjawab,“Aku mampu lebih banyak dari itu.” “Puasalah tiga hari setiap sepekan,” perintah beliau.“Aku mampu lebih banyak dari itu,” jawabku. “Berbukalah dua hari dan berpuasalah satu hari,” jawabku. “Puasalah dengan puasa yang paling utama, puasa Dawud, puasa satu hari dan tidak puasa satu hari, dan khatamkanlah al-Qur’an tiap tujuh malam satu kali.”

Dalam riwayat yang lain beliau berkata,

أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ وَلاَ تُفْطِرُ، وَتُصَلِّى وَلاَ تَنَامُ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَظًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ وَأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَظًّا

“Tidakkah disampaikan berita kepadaku bahwa kamu puasa terus dan tidak pernah tidak puasa, shalat malam terus dan tidak pernah tidur? Maka (sekarang) puasalah kamu dan juga tidak puasa (dihari lain,-pen), shalat malamlah dan juga tidurlah. Sesungguhnya matamu punya hak atas dirimu, tubuhmu dan keluargamu juga punya hak atas dirimu.”

Dalam kejadian yang lain diriwayatkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma. Suatu saat, Salman mengunjungi Abu Darda’. Maka Salman melihat Ummu Darda’ berpakaian lusuh. Salman pun mengatakan kepadanya, “Mengapa kamu demikian?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ tiada hasrat kepada dunia.” Maka Abu Darda’ datang lalu membuatkan makanan untuk Salman. Salman mengatakan kepada Abu Darda’, “Makanlah!” “Aku berpuasa,” jawabnya. Salman menukas, ”Aku tidak akan makan sampai engkau mau makan.” Akhirnya dia makan. Maka ketika malam harinya, Abu Darda bangun, Salman mengatakan kepadanya, “Tidurlah!” Maka Abu Darda’ tidur lagi, lalu bangun lagi, maka Salman mengatakan lagi kepadanya, “Tidurlah.” Maka ketika pada akhir malam Salman mengatakan, “Bangunlah sekarang”, lalu keduanya melakukan shalat. Selanjutnya Salman mengatakan kepadanya,

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ. فَأَتَى النَّبِىَّ صل الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِىُّ صل الله عليه وسلم :صَدَقَ سَلْمَانُ

“Sesungguhnya Rabbmu punya hak atas dirimu, dirimu sendiri punya hak atas dirimu, dan keluargamu punya hak atas dirimu, maka berikan hak kepada tiap-tiap yang memilikinya.” Lantas Abu Darda datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan hal itu kepadanya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Salman benar.” (Sahih, HR. al-Bukhari)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam riwayat Daraquthni ada tambahan,

فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ وَائْتِ أَهْلَكَ

“Puasalah dan juga jangan puasa (dihari lain, –pen.), shalatlah dan juga tidurlah, serta gauli istrimu’.”

Lalu Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa dalam kisah tersebut ada pelajaran:

  • Disyariatkannya seorang wanita berhias untuk suaminya.
  • Ada hak wanita atas suaminya yaitu kebaikan dalam hal bergaul.
  • Bisa diambil pula dari kisah tersebut, adanya hak bagi istri untuk digauli. Sebab, Salman radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Keluargamu juga punya hak atas dirimu.” Lalu Salman mengatakan, “gauli istrimu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyetujui penegasan Salman tersebut.

Dari kisah di atas berikut sejumlah faedah yang dipetik, menunjukkan bahwa seorang suami punya kewajiban untuk menunaikan hak istrinya dalam hal “mencampurinya”. Tidak dibenarkan ia menyepelekan hak tersebut walaupun dengan alasan sibuk dengan ibadah, apalagi dengan alasan yang lain.

Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpandangan, wajib atas suami untuk menggauli istrinya seukuran kebutuhannya dan selama hal itu tidak memayahkan fisik suami, serta tidak menyibukkannya dari mencari rezeki.

Beliau ditanya tentang seorang suami yang tahan untuk tidak menggauli istrinya satu atau dua bulan, apakah ia berdosa atau tidak? Apakah seorang suami dituntut untuk melakukannya?

Jawab beliau, “Wajib atas seorang suami untuk menggauli istrinya dengan baik, dan itu termasuk hak istri yang paling ditekankan atas suami, melebihi hak makannya. Dan menggauli itu wajib. Ada pendapat yang mengatakan wajibnya adalah di tiap empat bulan satu kali. Pendapat lain, ‘Sesuai dengan kebutuhan istrinya dan sesuai dengan kemampuan suami’ dan ini yang lebih sahih dari dua pendapat ini.” (Majmu’ Fatawa, 32/271)

Beliau juga mengatakan, “… Maka wajib atas masing-masing suami dan istri untuk menunaikan haknya kepada pihak lain dengan penuh kerelaan dan lapang dada. Karena sesungguhnya istri punya hak atas suami dalam hartanya yaitu mahar dan nafkah yang baik, serta hak pada tubuhnya yaitu percampuran dan kenikmatan, yang kalau suami bersumpah untuk tidak menggaulinya, (istri) berhak untuk pisah dengan kesepakatan muslimin. Demikian pula bila suami terputus “alatnya” atau impoten, dan tidak mungkin menggaulinya, maka wanita boleh meminta pisah. Dan menggaulinya itu wajib menurut mayoritas para ulama.

Ada juga pendapat lain, itu tidak wajib, cukup hal itu sesuai dorongan nafsu manusiawinya saja. Yang benar, menggauli adalah wajib sebagaimana ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan pokok-pokok agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengatakan kepada Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma –ketika beliau memperbanyak puasa dan shalat-, “Sesungguhnya istrimu punya hak atas dirimu.”

Kemudian ada yang berpendapat, “Yang wajib atasnya untuk menggaulinya adalah satu kali dalam empat bulan.”

Pendapat lain mengatakan, “Wajib menggaulinya dengan cara yang baik sesuai dengan kekuatan suami dan kebutuhan istri, sebagaimana wajibnya menafkahi dengan cara yang baik juga demikian.”

Pendapat ini yang lebih benar. Suami boleh menikmatinya kapan suami mau selama tidak mencelakakannya dan tidak menyibukkannya dari yang wajib, maka wajib bagi wanita untuk mempersilakannya juga…. (Majmu’ Fatawa, 28/383—384)

Ada juga beberapa pendapat yang lain, tapi itu lemah.

Yang perlu diingat bahwa suatu perbuatan yang wajib, bila kita mengamalkan sebagai ketundukan kita kepada kewajiban tersebut, hal itu adalah ibadah kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan tentu mendapatkan pahala. Sebaliknyabila kita meninggalkannya kita akan mendapatkan dosa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

…وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ الله؛ أَيَأْتِي أَحَدُنا شَهوَتَهُ، وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟! قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ؛ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إذَا وَضَعهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“..Dan pada ‘percampuran’ seseorang dari kalian ada sedekahnya.” Maka para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang dari kita yang mendatangi syahwatnya lalu dia dapat pahala karenanya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,“Bagaimana menurut kalian, bila ia meletakkannya pada tempat yang haram, bukankah ia akan mendapatkan dosa? Maka demikian pula bila ia meletakkannya pada yang halal maka ia akan mendapatkan pahala.” (Sahih, HR. Muslim)

Semoga kita semua menjadi suami yang bertanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu wata’ala sebelum di hadapan manusia. Allah Subhanahu wata’ala sajalah yang memberi taufik.

rumah tangga