Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, terbitan Balai Pustaka, istilah poligami tidak khusus untuk pihak lelaki, karena definisi poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Justru ada istilah lain yang khusus bagi lelaki, namun jarang kita pakai, yaitu poligini, yang bermakna sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan. (hlm. 885—886)
Namun, karena ada istilah poliandri untuk wanita yang bersuami lebih dari satu, jadilah poligami dipakai untuk lelaki. Apa pun istilahnya, tidak menjadi masalah. Yang penting, makna yang kita maksud adalah lelaki menikahi lebih dari satu wanita; dua, tiga, atau paling banyak empat istri, yang dalam bahasa Arab disebut ta’addud az-zaujat, atau dalam bahasa keseharian kita biasa disingkat dengan ta’addud.
Pensyariatan Poligami
Pensyariatan poligami ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Dalil dari al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri), nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala menyatakan,
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ
Maksudnya, nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang halal bagi kalian untuk dinikahi sejumlah yang disebutkan. (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 1/561—562)
Hal ini memberikan faedah bolehnya beristri sampai empat orang. Allah Subhanahu wata’ala sama sekali tidak membatasi istri itu harus satu, terkecuali bagi mereka yang tidak dapat atau khawatir tidak bisa berbuat adil di antara para istri. Adapun lafadz,
فَانكِحُوا
yang berupa fi’il amr (kata kerja perintah) tidaklah menunjukkan wajibnya berbilang istri, tetapi menunjukkan pembolehan. Jadi, perintah pada ayat di atas bukanlah lil wujub (untuk mewajibkan), melainkan lil ibahah (untuk membolehkan). Demikian pendapat mayoritas fuqaha, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari (3/580), Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ (al-Kasani, 1/597), al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (an-Nawawi, 17/202), dan selainnya. Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut.
1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah. Para istrinya juga masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (Sunan at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Setelah membawakan hadits di atas, al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan adalah hadits Ghailan ibnu Salamah ini, menurut ulama hadits teman-teman kami, di antaranya asy- Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan at-Tirmidzi, kitab an-Nikah, bab “Ma Ja’a fir Rajul Yuslim wa ‘Indahu ‘Asyru Niswah”)
2. Ibnu Majah rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Qais ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk Islam, sementara aku beristri delapan. Aku pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu. Beliau pun bersabda,
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
‘Pilih empat dari mereka’.” (no. 1952, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’ul Ghalil no. 1885)
Sisi pendalilan dari hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya tetapi dari wahyu, memerintah para sahabatnya yang berislam dalam keadaan memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat dari para istrinya dan mencerai yang lainnya. Sementara itu, asal perintah adalah wajib tentang larangan beristri lebih dari empat dan bolehnya poligami sampai empat, berdasar firman Allah Subhanahu wata’ala,
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“(Apakah) dua, tiga, atau empat.”
Sunnah Taqririyah Penetapan dan diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap poligami yang dilakukan oleh sebagian sahabat beliau, di antaranya sahabat yang paling dekat dan paling dicintai oleh beliau, Abu Bakr ash- Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, yang beristri lebih dari satu. Sementara itu, taqrir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga termasuk tasyri’ (berlaku sebagai syariat).
Adapun dalil dari ijma’ ahlul ilmi dari kalangan sahabat, tabi’in, dan mazhab yang empat; al-Ahnaf (Hanafi), Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiri, sepakat membolehkan poligami sampai empat istri, selama memenuhi syarat-syarat pernikahan poligami yang akan disebutkan nanti, insya Allah.
Dari dalil-dalil pensyariatan poligami di atas, para ulama ada yang menganggap hukum asalnya mubah dan ada pula yang memandang sebagai suatu amalan sunnah/mustahab. Yang menganggapnya mustahab berdalil dengan beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan sunnahnya, seperti:
1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَزَّوَجُّوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang Poligami, Problem atau Solusi? penyayang (cinta kepada suaminya) lagi subur rahimnya, karena sungguh aku berbangga-bangga di hadapan umat-umat yang lain dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dari sahabat Ma’qil bin Yasar z, dinyatakan hasan sahih dalam Shahih Abi Dawud)
Salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan menikahi banyak wanita sampai batasan empat.
2. Hadits yang berbunyi,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Pada kemaluan salah seorang kalian ada sedekah1.” (HR. Muslim no. 2326 dari Abu Dzar al-Ghifari z)
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ
قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَةِ
“Dicintakan kepadaku dari dunia kalian adalah (cinta) kepada para wanita/ istri dan minyak wangi, serta dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, 3/285, an-Nasa’i dalam ‘Isyratun Nisa, dari
Anas bin Malik z, dinyatakan sahih dalam Shahihul Jami’ no. 3124 dan al-Misykat no. 5261)
4. Said bin Jubair rahimahullah pernah ditanya oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah engkau sudah menikah?” “Belum,” jawabnya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu lalu berkata,
فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.”2 ( HR. al-Bukhari no. 5069)
Semua dalil di atas dan beberapa dalil lain yang tidak kita sebutkan di sini, dijadikan sandaran oleh mereka yang berpendapat disunnahkannya memperbanyak istri, dengan syarat si suami mampu berlaku adil di antara istriistrinya, karena Allah Subhanahu wata’ala menyatakan,
“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri)….”
Pada poligami, dengan melihat pelakunya, bisa diberlakukan juga hukum yang lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, sebagaimana hukum nikah yang pertama. Untuk keterangan tentang hukum yang lima ini, silakan melihat kembali pembahasan kajian utama di majalah Asy-Syariah Vol. IV/ no. 39/1429 H/2008, dengan judul Menikah dengan Aturan Islam, subjudul Hukum Nikah (hlm. 12—13), wallahu a’lam.
Poligami yang mubah dan sunnah telah disebutkan di atas. Poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami justru menyebabkan seseorang terjatuh pada perkara yang haram atau membuatnya terhalang dari melaksanakan kewajiban. Misalnya, ia memiliki seorang istri, namun tidak mencukupinya (dari menginginkan wanita lain) sehingga dikhawatirkan ia terjatuh pada perbuatan zina. Sementara itu, ia mampu memenuhi syarat pernikahan poligami. Dalam keadaan ini, dikatakan kepadanya, “Menikahlah lagi dengan wanita yang kedua!”
Poligami menjadi haram bagi seseorang apabila berpoligami akan mengantarkannya pada perbuatan yang haram. Misalnya, ia menikah lagi padahal telah memiliki empat orang istri (sehingga menjadi lima), atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara kandung dalam keadaan salah satunya belum dicerai/ belum meninggal.
Poligami menjadi makruh apabila menyebabkan pelakunya terjatuh kepada perbuatan yang makruh, seperti menceraikan istrinya karena pernikahan yang berikutnya, tanpa alasan yang benar; atau seorang yang dikenal kasar dalam hubungan suami istri, emosional, tidak memiliki rahmat dan sifat lapang dada terhadap istrinya. Orang yang seperti ini makruh hukumnya berpoligami karena kehidupan pernikahan membutuhkan dan menuntut kelemahlembutan dan sikap berlapang dada terhadap para istri. (Sualat fi Ta’addudiz Zaujat, hlm. 43)
Hukum Asal Pernikahan adalah Poligami
Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum asal dalam hal pernikahan itu, ta’addud/poligami atau hanya beristri satu?” Beliau t menjawab, “Hukum asal dalam pernikahan adalah disyariatkannya poligami bagi yang mampu dan tidak khawatir berlaku zalim.
Sebab, poligami mengandung maslahat/kebaikan yang besar untuk menjaga kemaluan si lelaki dan iffah (kehormatan diri) para wanita yang dinikahi. Selain itu, poligami juga mengandung perbuatan baik kepada para wanita serta memperbanyak keturunan sehingga jumlah umat ini semakin besar dan memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala saja. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi lebih dari satu wanita, padahal Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik (uswah hasanah) yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir lagi banyak menyebut Allah.” (al- Ahzab: 21)
Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Aku tidak akan makan daging,” yang satunya lagi berkata, “Aku akan shalat malam terus dan tidak akan pernah tidur,” yang lainnya mengatakan, “Aku akan terus puasa, tidak pernah berbuka (di siang hari),” dan ada pula yang mengatakan, “Aku tidak akan menikahi para wanita.” Ketika berita mereka sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah di hadapan manusia, memuji, dan menyanjung Allah Subhanahu wata’ala, kemudian bersabda,
إِنَّهُ بَلَغَنِي كَذَا وَكَذا وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَنَامُ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Sampai kepadaku berita ini dan itu… Padahal aku sendiri berpuasa dan juga berbuka, aku shalat malam dan aku juga tidur, aku makan daging, dan menikahi para wanita. Siapa yang membenci sunnahku, dia bukanlah bagian (golongan)ku.”
Ini adalah lafadz yang agung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mencakup seorang istri dan lebih satu istri. Wallahu waliyyut taufiq. (al-Fatawa al-Ijtima’iyah, hlm. 94)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq