Browsing tag

cerai

Suami Mandul, Istri Minta Cerai

Pertanyaan: Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang dipastikan bahwa […]

Iddah dan Macamnya

Kata iddah diambil dari kata ‘adad yang berarti bilangan, karena masa iddah itu terbatas (dalam hitungan bilangan tertentu). Iddah adalah penantian seorang wanita (selama waktu tertentu) untuk tidak melangsungkan pernikahan berikutnya setelah perpisahan dengan suami sebelumnya. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah Alu Bassam, 5/561) Kata iddah di antaranya terdapat pada surah ath-Thalaq, وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ […]

Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil dan istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain radhiallahu anhu, أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ […]

Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1]. Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk. […]

Definisi dan Hukum Talak

Definisi Talak Kata ath-thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim masdar kata thallaqa (طَلَّقَ). Suatu isim masdar menyamai masdar dari sisi makna, tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya. Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Sebab, pernikahan adalah suatu ikatan (akad); apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut. Secara istilah syariat, […]