Ghuluw dalam Fiqhul Waqi’

Ghuluw ( غُلُوٌّ ) artinya melampaui batas atau berlebih-lebihan. Adapun fiqhul waqi’ ( الْوَاقِعِ فِقْهُ ) artinya memahami kondisi kekinian atau realita yang ada. Yang dimaksud dengan fiqhul waqi’ di sini adalah menyibukkan diri dengan urusan-urusan politik dan mengikuti secara mendalam peristiwa-peristiwa kekinian. Yang tercela dalam masalah fiqhul waqi’ ada beberapa hal:   Tenggelam dalam […]