Browsing tag

jenazah

Menguburkan Dua Jenazah dalam Satu Liang

Pertanyaan: Bolehkah laki-laki dan perempuan yang merupakan mahram bagi satu sama lainnya (seperti seorang perempuan dan putranya) dimakamkan dalam satu liang yang sama? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Disyariatkan untuk menguburkan setiap jenazah secara sendiri-sendiri, sebagaimana tradisi ini dilakukan oleh kaum muslimin ini dari dahulu sampai sekarang. Namun, apabila ada kondisi tertentu […]

Tata Cara Shalat Jenazah

Mengantarkan dan Memakamkan Jenazah Mengantarkan jenazah ke pekuburan dan memakamkannya adalah tugas kaum laki-laki. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang wanita untuk mengikuti jenazah. Ummu Athiyyah radhiallahu anha memberitakan, وَكُنَّا نُنْهَى—وَ فِي رِوَايَةٍ: نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ—عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا “Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah shallallahu alaihi […]

Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan, jenazah-jenazah tersebut dishalati dengan meniatkannya untuk yang muslim. Imam Ahmad mengatakan bahwa semua jenazah-jenazah itu diletakkan di antara (yang menyalatinya) dan kiblat kemudian dishalati. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i. Baca juga: […]

Menyalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Apabila anggota tubuh jenazah hanya ditemukan sebagiannya, kami telah menyebutkan bahwa menurut mazhab kami (mazhab asy-Syafi’i), potongan tubuh tersebut tetap dishalati, baik potongan tersebut jumlahnya sedikit maupun banyak. Imam Ahmad pun berpendapat demikian.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 5/255) Baca juga: Shalat Gaib untuk Jenazah yang Tidak Ditemukan Beliau juga menyebutkan pendapat ulama […]

Shalat Gaib untuk Jenazah yang Tidak Ditemukan

Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait dengan shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat gaib pada hari wafatnya […]

Shalat Gaib untuk Jenazah Covid-19

Pertanyaan: Adakah shalat gaib jika kesulitan shalat jenazah Covid-19? Jawab: Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu […]

Tanya Jawab Ringkas Edisi 095

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini. Wali Setelah Ayah Siapakah yang lebih berhak menjadi wali bagi wanita yang ayahnya telah meninggal, kakak atau paman? 0857XXXXXXXX Kakak sekandung atau seayah lebih berhak daripada paman. Pembatal Wudhu Apakah memegang kemaluan anak kita yang masih berumur dua […]