Browsing tag

Jual beli mata uang

Hukum Penukaran Mata Uang

Ash-Sharf atau money changer secara bahasa berarti ‘memindah dan mengembalikan’. Adapun dalam istilah ahli fikih, ash-sharf maksudnya adalah transaksi jual-beli alat pembayaran (emas, perak, dan mata uang) dengan alat pembayaran yang sejenis atau beda jenis. Para ulama mazhab Syafi’i dan selain mereka membedakan hal ini: jika ia sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), disebut […]

Jual Beli Mata Uang Sistem Online

Sebagaimana yang telah dipaparkan pada pembahasan sebelumnya, syarat sah transaksi jual beli mata uang adalah taqabudh yadan bi yadin. Mungkinkah hal tersebut dilakukan melalui media internet secara online? Yang jelas, transaksi serah terimanya tidak dilakukan langsung dari tangan ke tangan dalam satu majelis. Mungkinkah untuk dikatakan syarat ini bisa terwakili dengan perpindahan uang dari rekening […]

Hukum Jual Beli Mata Uang Dan Nasihat Para Ulama

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang yang membeli euro (mata uang Uni Eropa) untuk dijual lagi setelah harga jualnya naik. Beliau rahimahullah menjawab, “Saya berpandangan bahwa tidak sepantasnya seseorang berniaga dan bertransaksi (jual beli) uang kecuali sebatas keperluan darurat saja, karena transaksi yang demikian spekulatif dan berisiko tinggi.” (Diterjemahkan secara bebas […]