Ar-Radha’ (Hukum Persusuan)

Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum untuk tambahan faedah ilmu bagi kita semua, wabillahi […]