Browsing tag

problem rumah tangga

Khuluk yang Tercela

Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]

Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya. Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk a. Pendapat yang mengatakan wajib Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama […]

Hukum Istri Meminta Khuluk

Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk. Hukum Istri Meminta Khuluk Seluruh ulama bersepakat tentang bolehnya khuluk. Hanya Abu Bakr al-Muzani yang berpendapat syadz (ganjil) dengan berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa ayat tersebut telah manasukh (dihapus) hukumnya. Dalil bagi pendapat ini […]

Definisi dan Konsekuensi Khuluk

Definisi Khuluk Secara etimologi (tinjauan bahasa), khuluk berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian). Sebab, istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗۦۗ “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khuluk disebut sebagai fida’, iftida’, dan fidyah, yang […]

Syariat Khuluk dan Hikmahnya

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ada beberapa dalil tentang pensyariatan khuluk. Di antaranya adalah: Firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk […]

Sudah Menikah, Anak Masih Wajib Dinafkahi?

Pertanyaan: Apakah anak-anak yang sudah menikah masih wajib dinafkahi oleh orang tua yang sekarang masih hidup? Orang tua tersebut perempuan (ibu). Jawaban: Jika anak tersebut adalah laki-laki dan sudah dewasa, seharusnya dia yang menafkahi ibunya yang sudah ditinggal oleh suaminya. Baca juga: Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi? Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى […]

Ayah Meminta Anak Menceraikan Istrinya

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika seorang ayah selalu ingin berniat menceraikan istri anak laki-lakinya karena tidak suka kepada menantu perempuannya? Jawab: Kasus semisal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Di antara jawaban beliau adalah sebagai berikut. Seandainya seorang ibu memaksa agar anaknya menceraikan istrinya tanpa ada sebab yang dibolehkan syariat, sedangkan si […]

Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami

Pertanyaan: Bolehkah rujuk jika istri menceraikan suami? Jawab: Jika yang Anda maksud dengan menceraikan adalah menjatuhkan talak, syariat mengajarkan bahwa talak ada di pihak laki-laki (suami). Artinya, suami yang menjatuhkan kata cerai atau talak walaupun atas permintaan istri. Baca juga: Definisi dan Hukum Talak Dalam kasus seperti ini, jika itu baru talak pertama atau kedua, […]

Tanya Kapan Pulang, Jatuh Talak?

Pertanyaan: Seorang istri sedang berada di rumah orang tua suaminya, kemudian suami menanyakan, “Kapan pulang ke orang tua?” Apakah itu sudah jatuh talak? Jawab: Wallahu a’lam, sekadar ucapan seseorang kepada istrinya, “Kapan pulang ke orang tua?” insya Allah tidak jatuh talak dengannya. Sebab, kata-kata tersebut tidak termasuk kategori kata talak kinayah atau kiasan, baik bersifat […]

Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil dan istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain radhiallahu anhu, أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ […]