Browsing tag

talak raj’i

Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil dan istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain radhiallahu anhu, أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ […]

Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1]. Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk. […]

Tanya Jawab Ringkas Edisi 98

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.   Kotoran Ayam Najis? Apakah kotoran ayam najis? 085287XXXXXX Jawaban: Kotoran ayam tidak najis, karena ayam halal dikonsumsi dan hukum asalnya suci hingga datang dalil yang menajiskannya. Justru terdapat hadits yang menunjukkan bahwa hewan yang halal dikonsumsi kotorannya […]