Tanya Jawab Ringkas Edisi 118

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

 

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Saya punya anak yang berkebutuhan khusus (keterbelakangan mental) dan sudah saatnya sekolah. Umurnya 16 tahun, pernah lulus SD inklusi. Dia ingin sekolah lagi, namun sekolah-sekolah diniyah milik salafi & yang bukan salafi tidak mau menerima. Yang mau menerima adalah sekolah luar biasa (SLB) saja. Apakah boleh kami memasukkan dia di sana?

Dimaklumi bahwa pendidikan SLB minim agama, banyak menyanyi & musik. Anak saya sudah setahun tidak sekolah. Kalau melihat anak sekolah lewat di depan rumah, dia meminta sekolah. Dahulu ada kelas inklusi, namun sekarang dhapus. Mohon nasihat & saran dari ustadz.

Jawab:

Masalah ilmu adalah hal yang sangat prinsip dalam manhaj salaf. Ilmu tidak boleh dicari kecuali dari orang yang bermanhaj salaf. Untuk kasus di atas, banyak solusinya, apalagi zaman sekarang yang semua serba mudah. Di antara solusinya:

  1. Diajari sendiri oleh orang tuanya.
  2. Diadakan media bermanhaj salaf yang sesuai dengan keadaannya di bawah kontrol orang tua.
  3. Memanggil guru privat bermanhaj salaf.

Orang tua yang baik akan berjuang dan berkorban untuk tarbiyah anak-anaknya di atas manhaj salaf.

 

Shalat Tarawih Sendiri, Bacaan Jahr?

Apakah boleh shalat tarawih di rumah sendiri dengan bacaan jahr (dikeraskan)?

Jawab:

Boleh, tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih. Kaedahnya adalah shalat-shalat yang dilakukan di malam hari maka dikeraskan dan shalat-shalat yang dikerjakan di siang hari maka dibaca lirih.

 

Bercak Darah Setelah Haid

Istri saya seminggu yang lalu sudah selesai haid. Bersih. Kemudian hari ini keluar lagi bercak darah sedikit dan tidak berbau seperti darah haid. Apakah dia harus membatalkan puasa dan wajib shalat, ataukah itu dihukumi darah biasa tanpa mengganggu shalat dan puasa?

Jawab:

Kalau sifat darahnya bukan haid, tidak masalah. Berarti bukan haid, istri tetap wajib shalat dan puasa.

 

Meraih Keutamaan Lailatul Qadar

Apakah keutamaan malam Lailatul Qadar hanya bisa diraih dengan beriktikaf di masjid?

Jawab:

Keutamaan Lailatul Qadar bisa diraih oleh siapa saja yang beribadah pada malam itu, sejak magrib hingga fajar. Setiap orang bertingkat-tingkat dalam meraih keutamaannya. Tentu saja, yang sangat besar keutamaannya adalah orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah, yang akan lebih focus dengan iktikaf. Hal ini berlaku untuk lelaki dan wanita. Keutamaan tersebut akan diraih apabila amalannya ikhlas dan sesuai dengan sunnah.

 

Barang yang Jadi Mahar

Bolehkah menjadikan seperangkat alat shalat seperti mukena, al-Qur’an, sajadah, atau selainnya? Juga menjadikan perpustakaan kecil yang berisi buku/kitab islami sebagai mahar. Sebab, si lelaki tidak mempunyai apa-apa yang dapat dijadikan mahar kecuali itu.

Jawab:

Tidak masalah hal-hal tersebut sebagai mahar.

 

Hukum Masuk Gereja

Apakah boleh kaum muslimin/muslimah masuk gereja, hanya untuk melihat-lihat? Bagaimana apabila itu sudah terjadi?

Jawab:

Tidak diperbolehkan bagi muslimin masuk gereja atau tempat ibadah orang kafir kecuali ada maslahat syar’i, seperti mendakwahkan Islam. Apabila sudah terjadi, pelakunya harus bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Fidyah untuk Orang Kafir

Tetangga dekat yang miskin hanya satu dan bukan muslim. Apakah boleh membagi makanan fidyah kepada tetangga dekat yang tidak miskin karena tidak bisa membagi makanan kepada yang jauh dari rumah?

Jawab:

Fidyah tidak boleh diberikan kepada selain orang miskin dan harus dalam bentuk makanan pokok. Orang miskin di sini bersifat umum, meliputi muslim—dan itu yang diutamakan—atau kafir dalam rangka ta’liful qulub. Apabila tidak ada orang miskin di daerah Anda, bisa disalurkan ke daerah yang lain.

 

Batas Akhir Shalat Isya

Sampai jam berapa batas akhir waktu shalat Isya?

Jawab:

Waktu ikhtiyar sampai tengah malam, adapun waktu darurat sampai subuh.

 

Menunda Waktu Shalat, Dapat Haid

Seorang wanita tidur dan bangun melewati tengah malam untuk melaksanakan shalat Isya sekaligus shalat malam, tetapi ia mendapati dirinya telah haid. Apakah perbuatan wanita tersebut termasuk menunda-nunda waktu shalat Isya?

Jawab:

Ya, termasuk menunda. Dia harus banyak beristighfar atas kelalaiannya, tetapi tidak perlu mengqadha setelah dia suci, sebab masih dalam waktu.

 

Awal Puasa di Indonesia, Lebaran di Hawai

Kami menjalankan puasa di Indonesia sejak 6 Juni 2016, kemudian berlayar menuju Hawai. Kebetulan kami melintasi internasional date time, yaitu garis pemisah dari GMT -12 menjadi +12 (beda 24 jam, yaitu garis di mana kami paling pagi, setelah melewati garis itu kami yang paling menjelang pagi hari itu juga). Jadi, pelaksanaan puasa kami bertambah satu hari (bisa menjadi 31 hari).

Pertanyaan kami, apakah pelaksanakan lebaran sesuai waktu di Indonesia (tidak boleh lebih dari 30 hari) atau mengikuti waktu Hawai?

Jawab:

Jika Anda singgah di Hawai tidak sampai ied, jelas ikut ied negara asal. Akan tetapi, apabila Anda berada di sana sampai setelah ied, iednya mengikuti negara terdekat dan tidak boleh lebih dari 30 hari. Apabila sampai 31 hari, pada hari terakhir Anda tidak berpuasa lalu mengikuti lebaran bersama kaum muslimin setempat.

Apabila kasus yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu tinggal di negara yang membuat kita hanya berpuasa 29 hari, lebaran mengikuti negara tempat domisili.

 

Sering Kena Tipu

Seseorang sering sekali terkena tipu dalam perdagangan, seperti ditinggal kabur setelah sebulan merental mobil tanpa dibayar uang sewanya. Apakah ini hukuman dari Allah karena dosa-dosa yang telah lalu? Bagaimana cara menyikapinya?

Jawab:

Bisa jadi, musibah tersebut karena dosa-dosa yang pernah dia lakukan. Maka dari itu, dia perlu banyak bertobat dan istighfar, menjalankan usaha tanpa melalaikan ibadah, semampu mungkin usahanya dijalankan sesuai dengan bimbingan syariat; selebihnya bertawakal.

 

Antara Belajar & Keluarga

Seseorang baru mengenal dakwah salaf. Dia ingin sekali belajar di pondok pesantren Ahlus Sunnah. Namun, ponpes yang terdekat jaraknya jauh dan mengharuskan dia berpisah dengan keluarganya. Dia hidup bersama ayah dan adik-adiknya (kandung & tiri) yang masih kecil-kecil dan butuh perhatiannya. Dia juga bekerja membantu keluarga karena ayahnya yang sering keluar kota ke tempat istri barunya. Apa solusi yang bisa diberikan untuk orang tersebut? Manakah yang afdal baginya, pergi belajar di pondok atau tetap bersabar dan tinggal bersama saudara-saudaranya?

Jawab:

Dia bersabar bersama saudara-saudaranya sebagai bentuk bakti kepada orang tua, sambil belajar via media yang ada sekarang. Sangat dianjurkan dia mendengarkan kajian-kajian kitab yang disampaikan asatidzah dari tahap permulaan lalu lanjutan, diselingi dengan membaca buku dan majalah yang bermanhaj salaf serta mendengarkan kajian-kajian umum asatidzah. Insya Allah akan terbuka ilmu untuknya. Terus demikian sampai pada kondisi dia bisa rihlah untuk belajar di pondok.

 

Puasa, Mimpi Makan

Seseorang sedang berpuasa Ramadan kemudian tidur. Ia bermimpi sedang makan. Dia benar-benar merasakan makanan tersebut seperti kenyataan. Dalam mimpi, dia juga tahu jika sedang puasa. Namun, ia belum sadar dari mimpi di dalam tidurnya. Setelah itu, ia telah sadar. Apakah puasanya batal atau tidak?

Jawab:

Tidak batal, karena hanya dalam mimpi.

 

Perdarahan Sebelum Melahirkan

Seorang wanita sudah mengalami pembukaan jalan lahir karena akan melahirkan. Apakah tetap wajib shalat? Apa hukum darah sebelum melahirkan tersebut?

Jawab:

Darah yang keluar saat atau menjelang persalinan ada dua keadaan:

  1. Keluar karena kontraksi janin; dalam keadaan ini sudah dihukumi nifas. Biasanya keluar 1—2 hari sebelum melahirkan.
  2. Keluar bukan karena kontraksi janin; dalam keadaan ini tergantung sifat darahnya. Apabila sifatnya seperti darah haid, dihukumi haid. Jika tidak demikian, bukan haid.

 

Shalat Mengenakan Cadar

Akhwat yang bercadar kalau shalat apa harus membuka cadarnya?

Jawab:

Apabila shalat di tengah-tengah wanita saja atau di hadapan mahramnya tanpa ada pihak lain; wanita harus terbuka wajahnya. Akan tetapi, apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, dia shalat dengan tetap memakai cadar. Shalatnya menyesuaikan keadaan di atas.

 

Cerai, Boleh Menikah Kembali?

Seseorang menikah kemudian bercerai. Masing-masing sudah mempunyai suami dan istri, sudah punya anak juga. Kalau keduanya menikah lagi dengan mantannya tadi, apakah boleh atau tidak?

Jawab:

Boleh dengan syarat:

  1. Status masing-masing sudah bukan suami dan bukan istri.
  2. Apabila ada perceraian atau ada yang meninggal, harus selesai masa iddahnya.
  3. Mengadakan akad baru, mahar baru, dan walimah baru.

 

Menunda Gaji Pegawai

Bagaimana hukum menunda gaji pegawai padahal bisa memberi gaji tepat waktu? Apakah memberi gaji pegawai sama dengan bersedekah terhadap pegawai?

Jawab:

Tidak diperbolehkan menunda gaji pegawai dalam keadaan mampu. Sebab, sunnah menganjurkan memberi upah mereka sebelum kering keringatnya. Gaji pegawai adalah kewajiban, tidak termasuk infak, kecuali apabila majikan melebihkan gaji dengan niat sedekah.

 

Dagang Sembako & Rokok

Sebelum mengenal salafi, saya adalah pedagang sembako bercampur dengan rokok. Pada saat itu saya tahu haramnya rokok dari fatwa MUI. Akan tetapi, saat itu saya belum yakin bahwa itu haram. Saya menilainya dari pikiran tanpa ilmu. Setelah itu saya sempat membeli sebidang tanah dari hasil sembako itu. Setelah mengenal salafi, saya bertobat dan berhenti menjual rokok. Bagaimana status tanah yang saya beli itu?

Jawab:

Selama belum mengetahui ilmunya, maka harta yang didapatkan pada masa lampau, baik yang haram maupun campuran, adalah halal. Harta tersebut disucikan dengan memperbanyak infak dan sedekah.

 

Niat Membagi Beras Fidyah

Waktu membagi beras fidyah apakah harus bilang kepada penerimanya bahwa ini adalah beras fidyah?

Jawab:

Niat dalam hati, bisa juga dilafadzkan kepada mustahiq bahwa itu adalah beras fidyah. Tidak ada larangan dalam bab ini.

tanya jawabTanya Jawab Ringkas