Tanya Jawab Ringkas Edisi 105

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

 

Ralat Jawaban tentang Cadar Butterfly

Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan:

  1. Penjelasan tersebut berdasarkan maklumat yang sampai kepada saya.
  2. Setelah masuk maklumat lain tentang cadar model tersebut, maka saya menyatakan:
    1. Cadar tersebut sudah keluar dari hakikat hijab syar’i bagi wanita yang bertujuan untuk sitr (menutup aurat dan menutup keindahan mereka) dengan alasan berikut.
  • Cadar tersebut lebih banyak sisi tazayyun, yakni digunakan untuk keindahan. Padahal di antara syarat hijab syar’i adalah bukan sebagai keindahan pada zatnya, seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah.
  • Cadar tersebut memiliki banyak variasi yang semakin menunjukkannya sebagai perhiasan keindahan.
  • Mayoritas penggunanya adalah gadis muda, dan umumnya mereka gunakan karena cadar model tersebut dianggap modis.
  • Orang yang memandang muslimah bercadar butterfly akan terpesona dan umumnya tergoda.
    1. Dengan ini saya rujuk dari keterangan sebelumnya dan menegaskan bahwa para muslimah tidak boleh mengenakan cadar butterfly untuk keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram dengan alasan di atas.

Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

 

Beli Saham dari Uang Riba

Bagaimana jika saya bermaksud membeli saham perusahaan tertentu dengan menggunakan uang hasil riba? 

  • Jawaban:

Terlepas dari masalah saham, tidak diperbolehkan bagi seseorang membeli sesuatu dengan uang riba atau modal dagang dari uang riba. Bahkan, dilarang membayar pajak dengan uang riba.

 

Dititipi Beli Barang, Ambil Untung

Jika kita dititipi seseorang untuk membelikan barang dan ketika kita membeli barang tersebut kita mendapatkan potongan harga karena kita biasa menjual barang tersebut jika ada pesanan. Bolehkah kita mengambil untung dan memberi harga kepada si penitip dengan harga jual di pasaran? 

  • Jawaban:

Jika posisi kita adalah wakil (hanya diminta untuk membelikan), tidak boleh mengambil keuntungan dan diskon harus kembali kepada yang meminta tolong. Jika kita adalah pedagang, tidak masalah mencari untung atau diberi harga pasar dan diskon untuk kita.

Jika kita adalah seorang makelar, tergantung kesepakatan dengan yg meminta tolong. Bisa jadi, kita hanya diberi upah atas jasa kita, maka harga sesuai pasaran dan diskon kembali kepada dia; Atau kita diberi keleluasaan untuk mencari untung, maka kita bisa mencari barang dengan harga di bawah pasar plus diskon untuk kita. Wallahu a’lam.

 

Hukum Menjual Tas Bermerk

Bagaimana hukum menjual tas bermerk, padahal tas termasuk perhiasan? 

  • Jawaban:

Menjual tas bermerk tidak mengapa asal sesuai dengan harga pasaran dan selama harga jual tidak terlalu tinggi di luar batas normal, seperti tas dibanderol 500 juta, sebab hal itu temasuk tabdzir dan menyia-nyiakan harta.

Tas pada dasarnya digunakan untuk tempat sebuah barang, bukan untuk kecantikan (tazayyun). Namun jika sudah menjurus ke arah itu sehingga lelaki terfitnah dengan penampilan muslimah yang memakai tas bermerk, jelas tidak boleh memakai tas tersebut keluar rumah dan ditampakkan dengan niatan tersebut. Wallahu a’lam.

 

Jual Beli Motor

Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.

Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba? 

  • Jawaban:

Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.

 

Teman Pengikut Hajuri

Bagaimanakah menyikapi teman yang terlibat fitnah al-Hajuri? 

  • Jawaban:

Al-Hajuri sudah divonis ulama kibar sebagai mubtadi’ sesat. Wajib dijauhi dan tidak boleh diambil ilmu darinya dan anak buahnya. Jika ada seseorang yang terfitnah atau terlibat dalam pemahamannya, dia ditegur, dinasihati, dan disampaikan penjelasan ulama kepadanya. Jika dia menerima, itu yang diharapkan. Namun, jika dia menolak dan menunjukkan pembelaan, disikapi sama dengan gurunya.

 

Mendapat Kepala Hewan Kurban, Dijual

Bagaimana hukumnya seseorang yang mendapat bagian kepala sapi/kambing kurban, lalu dijual? 

  • Jawaban:

Yang dia dapatkan dari kaum muslimin berupa daging kurban, kulit, atau kepalanya boleh bagi dia untuk memakannya, menyimpannya walau lebih dari tiga hari, dan menjualnya.

Larangan menjual kulit atau bagian lain hewan kurban hanya ditujukan kepada pihak yang berkurban atau yang ditunjuk sebagai wakil, seperti panitia kurban.

 

Mengaminkan Doa Sendiri

Apakah disyariatkan mengucapkan, “Amin,” pada akhir doa ketika sendirian? 

  • Jawaban:

Ya, karena makna “amin” adalah, “Ya Allah, kabulkanlah doaku.”

 

Wanita Memotong Rambut Kurang dari Bahu

Apakah perempuan dilarang memotong rambut kurang dari bahu? 

  • Jawaban:

Wanita dilarang menggundul rambutnya dengan nash hadits. Adapun memangkas rambut, diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai orang kafir, fasik, dan kaum lelaki.

 

Baiat Pemimpin di Indonesia

Bagaimana cara Ahlus Sunnah membaiat pemimpin kaum muslimin pada zaman sekarang, terutama di Indonesia? 

  • Jawaban:

Dengan cara ikrar, yaitu meyakini bahwa presiden saat ini adalah penguasa muslimin yang didengar, ditaati dalam hal makruf, kemudian menunaikan haknya sebagai penguasa, dan rakyat menunaikan kewajibannya sebagai warga. Semua ayat dan hadits tentang umara berlaku untuk presiden.

 

Bagaimana sikap bagi warga yang gubernurnya nonmuslim? 

  • Jawaban:

Kondisi muslimin di Indonesia tidak mungkin melengserkannya, maka wajib ditaati dalam hal umum untuk kemaslahatan bersama. Yang terpenting adalah presidennya.

 

 


 

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini.

 

 

Memakai Cincin Perak bagi Lelaki

Apakah hukum memakai cincin perak bagi laki-laki dengan dihiasi batu bernilai tinggi tanpa ada keyakinan bahwa cincin tersebut mendatangkan manfaat atau mudharat? 

  • Jawaban:

Jika Anda menyukainya, tidak mengapa insya Allah; asalkan tidak berlebihan dengan harga yang di luar kewajaran, karena khawatir tergolong israf (pemborosan).

 

Menikahkan Anak Saat Hamil

        Saya mempunyai anak lelaki yang sedang berpacaran. Ternyata, pacar anak saya sudah hamil satu bulan. Kemudian mereka saya nikahkan. Apakah nikahnya sah? Apakah anaknya kelak bisa jadi ahli waris anak saya? 

  • Jawaban:

Tidak sah, keduanya harus berpisah saat ilmu ini sampai kepada keduanya hingga anak hasil perzinaan itu lahir, kemudian menikah ulang.

Status anak itu adalah anak zina. Dinasabkan kepada ibunya, tidak punya bapak. Anak itu tidak punya hubungan waris mewarisi dengan pria yang menghamilinya ibunya. Jika anak itu perempuan, tidak punya hubungan perwalian, walinya adalah hakim (penghulu KUA).

 

Penamaan Anak

Bolehkan memberi nama anak laki-laki dengan nama Afif Abdurrahman Al-Fauzi? 

  • Jawaban:

Cukup dengan satu nama saja. Pilih nama Abdurrahman atau Fauzi, misalkan. Fauzi artinya kemenanganku. Wallahu a’lam.

 

Tobat dari Zina

Karena kebodohan kami dulu sebelum menikah, kami pernah berzina. Sekarang apa yang harus kami lakukan untuk menebus dosa atas kebodohan kami. 

  • Jawaban:

Bertobatlah kepada Allah antara kalian dengan Allah. Disunnahkan shalat tobat dua rakaat. Selain itu, perbanyak beramal saleh untuk mengimbangi kesalahan-kesalahan kalian. Semoga Allah mengampuni kalian.

 

Memanfaatkan Uang Temuan

Bolehkah memanfaatkan uang yang ditemukan di jalan yang sekiranya uang itu tidak mungkin dicari? Misalkan seribu, dua ribu, atau lima ribu rupiah? 

  • Jawaban:

Boleh langsung dimanfaatkan.

 

Shalat Sebelum Masuk Waktu

Apa yang dilakukan ketika kita telah melaksanakan shalat sedangkan belum masuk waktunya? 

  • Jawaban:

Wajib diulang, karena yang sebelumnya tidak sah.

 

Hukum BPJS yang Didaftarkan dan Diangsurkan oleh Orang Lain

Apa hukum seseorang yang memanfaatkan bpjs yang dibuatkan oleh orang lain dan diangsurkan oleh orang lain? 

  • Jawaban:

Haram, walau dibayarkan orang lain, karena tetap hakikatnya Anda yang masuk dalam akad asuransi tersebut. Padahal itu adalah akad judi.

 

Qadha Shalat

Setelah shalat saya baru mengetahui ada bekas air mani di dalam celana dalam. Apakah saya wajib qadha mengqadha shalat? 

  • Jawaban:

Jika celana dalam itu Anda pakai tidur sebelumnya, berarti Anda mimpi basah. Anda wajib mandi suci dan mengulang shalat.

 

Operasi Rahang=Kufur Nikmat?

Ada orang yang operasi rahang karena mirip gorila. Kemudian dia meninggal. Apakah meninggal dalam keadaan kufur nikmat? 

  • Jawaban:

Jika dia operasi untuk menghilangkan cacat fisik, insya Allah tidak demikian. Jika memang rahangnya cacat (tidak sewajarnya) sehingga tampak sangat jelek seperti gorila, tidak mengapa insya Allah. Wallahu a’lam.

 

Bayar Utang Puasa Tujuh Tahun yang Lalu

Apa yang harus dilakukan jika utang puasa 7 tahun yang lalu belum dibayar karena haid dan lupa jumlahnya? 

  • Jawaban:

Dia wajib berijtihad untuk mengingat-ingat kembali semaksimal mungkin jumlah utang puasa tersebut. Kemudian dia mengqadha sejumlah yang diperkirakan itu.

 

Memandikan Jenazah Suami/Istri

Apabila seorang suami/istri meninggal, bolehkah ia dimandikan oleh pasangan bersama anaknya baik laki-laki maupun perempuan karena khawatir jika diurusi kerabat lain/tetangga yang tidak tahu syariat sehingga terlihat auratnya di depan orang banyak? 

  • Jawaban:

Suami boleh dimandikan jenazahnya oleh istrinya dan anak-anaknya yang laki-laki. Tidak boleh bagi anak perempuan. Begitu pula sebaliknya, istri boleh dimandikan jenazahnya oleh suaminya dan anak-anaknya yang perempuan, tidak boleh yang laki-laki.

 

Masa Nifas

Saya adalah seorang ibu dalam masa nifas yang belum genap 40 hari, tepatnya 21 hari. Dua hari ini darah nifas/kotoran tidak keluar. Apakah saya harus mandi janabah lalu shalat dan mengganti shalat dua hari yang tidak tertunaikan? 

  • Jawaban:

Jika terdapat tanda suci, berarti Anda telah suci. Tanda suci itu adalah cairan putih. Jika cairan itu tidak keluar (sebagian wanita tidak mengeluarkan cairan putih), periksa dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluan. Jika warna kapas tidak berubah, berarti sudah suci. Segera mandi dan shalat. Adapun yang telah lewat dimaafkan, insya Allah.

 

Rujuk Setelah Masa Iddah

Jika orang yang sudah cerai talak satu dan sudah lewat masa iddah kemudian kembali rujuk, apakah nikahnya harus dengan mahar lagi? 

  • Jawaban:

Ya. Itu adalah pernikahan baru, lengkap dengan syarat-syaratnya, termasuk mahar.

 

Sudah Menikah, Pacaran via FB

Apakah hukuman, celaan, nasihat bagi dua orang yang sudah mengaji dan menikah, tetapi menjalin hubungan (pacaran) lewat media sosial elektronik? Bahkan, si pria berjanji menikahi si wanita jika sudah menjanda, sedangkan si wanita tidak pernah menolak dan selalu melayani permintaan si pria seakan-akan seperti suami sendiri dengan alasan cinta. 

  • Jawaban:

Hal itu haram dan permainan setan. Segeralah bertobat kepada Allah dan memperbaiki jalan hidup. Tinggalkan hal itu sebelum semuanya terlambat. Wallahul musta’an.

 

Jamak Shalat Subuh ketika Safar

Bagaimana cara shalat subuh ketika dalam safar dan kendaraan tidak berhenti ketika waktu subuh telah tiba? 

  • Jawaban:

Tidak boleh dijamak. Jika demikian, shalat subuh di atas kendaraan sesuai kondisi yang ada.

 

Khulu’

Beberapa hari yang lalu, saya telah meminta khuluk kepada suami, karena saya sudah tidak mencintainya dan khawatir akan datang azab dari Allah disebabkan kufur akan kebaikan suami. Suami sampai saat ini belum mengiyakan permintaan khulu’ saya. Sekarang saya ingin pulang ke orang tua, sedangkan suami enggan mengantarkan. Mohon nasihatnya berkenaan masalah yang saya hadapi. 

  • Jawaban:

Jika demikian, tidak mengapa minta khulu’ dengan syarat membayar tebusanberupa mengembalikan mahar atau semisalnya. Khulu’ jatuh jika suami mengabulkan pemintaan khulu’ itu. Jika dia diam saja, belum jatuh. Selesaikan dengan baik dan syar’i. Jika secara kekeluargaan tidak selesai, selesaikan di pengadilan agama.

 

Sekarang, suami saya telah mengiyakan khulu’, apakah mantan suami masih berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir kepada saya dalam kondisi masa iddah?

Lalu bagaimana jika suami tidak menunaikan kewajibannya tersebut? 

  • Jawaban:

Jika suami mengabulkan permintaan khulu’ Anda dengan syarat Anda membayar tebusan kepadanya berupa pengembalian mahar atau semisalnya, sah dan khulu’ telah jatuh. Khulu’ adalah fasakh (pembatalan akad), bukan talak. Jadi, dengan khulu’ berarti Anda bukan lagi suami-istri, sehingga harus pisah rumah dan tidak ada lagi nafkah untuk Anda.

 

“Cinta Bukan Kuasa Kita”

Pada edisi lalu, dibahas masalah “Cinta Bukan Kuasa Kita”. Apabila dalam pernikahan, istri tidak bisa mencintai suami dan masih mencintai seseorang pada masa lalu, padahal pernikahan sudah berlangsung enam tahun, apa yang harus dilakukan. Padahal jelas, cinta datang dari Allah tanpa kita bisa menguasainya. 

  • Jawaban:

Jika teringat kenangan lama dengan pacarnya, itu adalah tipu daya setan untuk merusak rumah tangganya. Dia harus mengobati dirinya dengan ilmu dan amal saleh yang menguatkan imannya, menghilangkan kenangan masa lalu itu, dan mencoba mencintai suaminya. Jika kenangan itu dengan suami sebelumnya, hal itu mungkin karena suami barunya tidak mampu mengganti posisi suaminya yang lama. Bersabarlah semampu Anda. Jika sudah tidak bisa bersabar dan sampai tahap khawatir akan durhaka kepada suami karena tersiksa bersamanya tanpa cinta, boleh minta khulu’ (lepas darinya) dengan membayar tebusan berupa mengembalikan mahar atau semisalnya.

 

Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com