Tanya Jawab Ringkas Edisi 116

Berikut ini beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

 Mengambil Untung Sebagai Perantara

Seseorang membeli barang melalui internet dengan alamat orang lain. Setelah barang sampai, orang tersebut mengirim uang kepada orang yang membelikan tadi. Apakah orang yang membelikan tadi boleh mengambil keuntungan dari barang tersebut?

 Jawaban:

Jawabannya dirinci sesuai dengan keadaan orang tersebut:

  1. Apabila sifatnya menolong, dia tidak boleh mengambil keuntungan kecuali dapat upah dari pihak yang menyuruh. Semua keuntungan yang didapat, baik berupa diskon atau semisalnya, menjadi milik yang menyuruh.
  2. Dia sebagai makelar, wakil, atau cabang dari yang menyuruh. Dia mendapat upah sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya. Segala keuntungan yang didapat, semisal diskon, dll., hukum asalnya kembali kepada yang menyuruh kecuali apabila ada kesepakatan lain sebelumnya.

Wallahul Muwaffiq.

 —————————————————————————————————————————————–

Puasa Agar Lulus Ujian

Di sebagian daerah terbiasa berpuasa pada hari-hari yang diharapkan keberhasilannya, seperti tes kelulusan, ujian, dan perlombaan. Harapannya supaya menang dalam perlombaan atau ujian tersebut. Apakah yang demikian itu disyariatkan?

Jawaban:

Puasa dengan niat-niat semacam itu tidak dibenarkan karena orientasinya adalah dunia, dan justru untuk urusan yang mungkar. Yang benar, niatnya ikhlas mengharap pahala hanya dari Allah semata. Buahnya nanti adalah kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat.

——————————————————————————————————————————————-

Minta Diruqyah Agar Semangat Ibadah

Apakah boleh seseorang minta diruqyah karena dirinya merasa kurang semangat dalam beribadah, seperti:

  • sering melalaikan shalat (mengakhirkan waktu shalat)
  • sering ragu-ragu jumlah rakaat ketika sedang shalat
  • sering merasa mengulangi beberapa ayat al-Fatihah, bahkan ragu al-Fatihah yang dibacanya
  • berzikir setelah shalat seadanya (seperti doa untuk kebaikan dunia dan akhirat serta doa untuk orang tua saja), namun dalam hati ingin sekali untuk berzikir lebih lama.
  • sering lalai dalam mengaji dan menghadiri kajian-kajian ilmu.

 

Jawaban:

Ada beberapa hal yang patut diperhatikan:

  1. Minta diruqyah hukumnya makruh. Pelakunya luput dari kesempatan menjadi orang yang masuk surga tanpa hisab dan azab.
  2. Tidak semua keluhan dan masalah kejiwaan harus dengan cara ruqyah.
  3. Malas belajar dan ibadah adalah penyakit futur. Solusinya:
  4. Tanamkan dalam hati fadhilah (keutamaan) amal.
  5. Bergaullah dengan sahabat yang saleh salafi.
  6. Mendatangi orang yang saleh salafi untuk mendapatkan nasihat dan secara langsung melihat amaliahnya.
  7. Banyak membaca sejarah para nabi dan para salaf untuk diambil ibrahnya.
  8. Keluhan lainnya yang disebutkan di atas disebut waswas. Solusinya:
  9. Membangun semua amalan di atas ilmu syar’i.
  10. Menanamkan rasa yakin dalam beramal dengan dasar ilmu.
  11. Menolak semua bisikan yang membuat ragu dalam beramal. Misalnya, dia shalat dan sudah membaca al-Fatihah lalu muncul waswas. Dia langsung melawan dan yakin sudah membaca al-Fatihah dan yakin shalatnya sah.

 Mengobati waswas perlu kesungguhan, kesabaran, dan proses waktu.

——————————————————————————————————————————————

Jumlah Rakaat Tarawih

Bagaimana cara shalat tarawih dengan munfarid (sendirian) 11 rakaat yang dituntunkan oleh Nabi, apakah 4 rakaat 4 rakaat dilanjutkan witir 3 rakaat? Ataukah 2 rakaat sebanyak 4 kali lalu 2 rakaat dan 1 rakaat witir?

 Jawaban:

Semuanya diperbolehkan karena ada riwayat yang menjelaskannya. Namun, yang paling afdal adalah 2 rakaat 2 rakaat, terakhir 1 rakaat.

—————————————————————————————————————————————–

Bacaan Rakaat Terakhir Shalat Witir

Apakah benar dituntunkan oleh Nabi, pada rakaat terakhir witir membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas sekaligus?

 Jawaban:

Hadits yang sahih hanya membaca al-Ikhlas. Hadits yang menyebutkan tambahan al-Falaq dan an-Nas derajatnya dha’if.

 ——————————————————————————————————————————————

Memisahkan Waktu Tarawih & Witir

Bolehkah setelah shalat tarawih tidak dilanjutkan dengan witir karena berniat pada sepertiga malam nanti akan melakukan qiyamul lail lainnya lagi? Sebab, yang saya tahu, witir dilakukan setelah/untuk menutup qiyamul lail yang telah dilakukan.

Jawaban:

Boleh, asalkan belum melaksanakan shalat witir. Yang afdal dilakukan 11 rakaat dan shalat bersama imam hingga selesai witir.

 —————————————————————————————————————————————-

Doa Khusus Selesai Baca al-Qur’an

Apakah ada doa khusus setelah selesai baca al-Qur’an?

Jawaban:

Ada hadits sahih yang menunjukkan bahwa yang dibaca setelah membaca al-Qur’an adalah doa kaffaratul majlis. Adapun bacaan shadaqallahul ‘azhim tidak ada sunnahnya.

 —————————————————————————————————————————————-

Harta Gonogini

Apa hukum harta gonogini dan bagaimana menurut timbangan syariat tentang hal tersebut?

Jawaban:

Terkait harta gonogini dalam kasus perceraian, harus diperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Dalam Islam, setiap orang memiliki harta sendiri, termasuk pasangan suami istri. Hanya saja, suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istri.
  2. Ketika terjadi perceraian, maka ada beberapa keadaan:
    1. Harta yang ada baik properti maupun lainnya adalah murni milik suami. Dalam keadaan ini, tidak ada harta gonogini untuk istri karena semuanya milik suami, kecuali harta yang diberikan suami kepada istrinya semampunya untuk mut’ah (menyenangkan hati).
    2. Semua harta adalah milik istri. Dalam keadaan ini, tidak ada harta gonogini untuk suami, tidak ada pula harta mut’ah. Semuanya kembali kepada istri. Justru suami yang memberi harta mut’ah kepada istri.
    3. Harta yang bercampur kepemilikan antara suami dan istri. Dalam hal ini ada 2 perincian:
  3. Bisa diupayakan identifikasi harta masing-masing; maka harta suami untuk suami dan harta istri untuk istri, lalu suami memberi harta mut’ah.
  4. Tidak bisa diidentifikasi; maka harta dibagi dua untuk suami dan istri, lalu suami memberi harta mut’ah.

 ——————————————————————————————————————————————

Wanita Haid Memegang Mushaf

Bolehkah wanita yang sedang haid memegang dan membca al-Qur’an?

 Jawaban:

Wanita haid boleh membaca al-Qur’an baik dengan hafalan maupun dari mushaf. Sebab, waktu sucinya lama. Berbeda halnya dengan junub, yang bisa langsung bersuci.

 ——————————————————————————————————————————————-

Sumpah Tidak Mau Melayani Suami

Saya pernah bersumpah tidak akan memberikan hak suami untuk menggauli saya. Itu spontan terucap karena rasa marah. Bagaimana hukumnya, ustadz? Apa saya harus membayar kafarah?

Jawaban:

Ada dua rincian keadaan:

  1. Apabila amarah tersebut sampai pada tingkat tidak sadar apa yang dia ucapkan, tidak ada hukum baik dalam hal talak, khulu’, maupun sumpah.
  2. Apabila masih sadar apa yang dia ucapkan, jatuh hukum, dalam hal ini yaitu kafarah sumpah.

 ——————————————————————————————————————————————-

Membunuh Semut

Apa hukumnya membunuh sekawanan semut dengan kapur khusus serangga, meskipun tidak memberi gangguan berupa gigitan?

 Jawaban:

Membunuh semut hukum asalnya terlarang. Kecuali apabila semut itu menyakiti, semut tersebut bisa dibunuh; atau apabila mengganggu, bisa dihalau sebisa mungkin dengan kapur atau yang lain. Kalau tidak mungkin kecuali dengan membunuhnya, tidak masalah.

——————————————————————————————————————————————-

Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Kafir

Apakah boleh memberi zakat fitrah kepada nonmuslim yang tidak mampu?

 Jawaban:

Boleh, terutama dalam rangka ta’lif (melembutkan hati) supaya tertarik masuk Islam. Wallahu a’lam.

 ——————————————————————————————————————————————-

Batas Akhir Bayar Fidyah

Kapan batas akhir membayar fidyah, apakah boleh setelah bulan Ramadhan?

Jawaban:

Utamakan membayar fidyah dalam bulan Ramadhan. Bisa di awal, tengah, atau akhir Ramadhan. Bisa dibayarkan tiap hari atau 30 hari langsung. Bisa dalam bentuk bahan mentah atau matang, bisa untuk orang miskin yang sama atau yang berbeda.

 ——————————————————————————————————————————————

Rebonding Rambut

Bolehkah wanita meluruskan (rebonding) rambutnya agar terlihat lebih rapi?

 Jawaban:

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Setiap insan diciptakan oleh Allah dengan kondisi rambut yang berbeda. Ada yang keriting, lurus, berombak, dll. Itu merupakan asal penciptaan yang Allah kodratkan untuknya.
  2. Islam tidak memperbolehkan pengubahan sesuatu dari asal penciptaannya.
  3. Jadi, rambut yang asalnya lurus tidak boleh dibuat keriting, atau yang asalnya keriting tidak boleh dibuat lurus, dengan cara apa pun.
  4. Adapun mengembalikan sesuatu kepada asal penciptaannya, hukumnya boleh. Misalnya, seseorang memiliki gigi yang sangat menonjol keluar. Ini di luar kebiasaan gigi manusia pada umumnya, maka boleh dikembalikan kepada asalnya dengan kawat gigi atau lainnya. Dalam hal ini, para fuqaha memberikan batasan, yaitu apabila kondisi gigi tersebut merusak bentuk normal wajah manusia atau membuatnya kesulitan beraktivitas, seperti makan.
  5. Apabila tindakan rebonding hanya sedikit memperbagus yang sudah ada, tidak sampai mengubah asal penciptaan, hal ini tidak masalah.

 ——————————————————————————————————————————————-

Menahan Buang Angin Saat Shalat

Saya dengar bahwa hukum menahan buang angin ketika shalat adalah makruh. Yang makruh perbuatannya atau shalatnya?

 Jawaban:

Menahan buang angin saat shalat ada beberapa keadaan:

  1. Sedikit pun tidak mengurangi kekhusyukan shalat, maka tidak masalah.
  2. Mengganggu atau mengurangi kekhusyukan shalat, maka hukumnya makruh.
  3. Membuat pelakunya tidak bisa lagi khusyuk dan konsentrasi dalam shalatnya, maka hukumnya terlarang dan shalatnya batal.

 ——————————————————————————————————————————————-

Bacaan Tasyahud pada Shalat 2 Rakaat

Bagaimana kaidah fikih tentang bacaan pada tasyahud shalat dua rakaat? Apakah membaca kalimat tasyahud awal kemudian salam, ataukah membaca kalimat tasyahud akhir kemudian salam?

Jawaban:

Pada tasyahud akhir, baik itu shalat yang 1, 2, 3, atau 4 rakaat, yang dibaca adalah:

  1. Tasyahud.
  2. Shalawat.
  3. Ta’awudz dari empat perkara
  4. Membaca doa sesuai dengan kehendak kita baru salam.

Bacaan di atas ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah.

——————————————————————————————————————————————-

Makanan yang Dimasak, Membatalkan Wudhu?

Saya mendengar bahwa memakan dan meminum makanan dan minuman yang dimasak/direbus dengan api dapat mengakibatkan batalnya wudhu. Apakah benar?

 Jawaban:

Benar, namun itu dahulu di masa awal Islam. Setelah itu hukum tersebut dihapus. Jadi, hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

——————————————————————————————————————————————-

Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.

Tanya Jawab Ringkas