Tanya Jawab Ringkas edisi 74

Haul Zakat
Tahun ini si A punya emas 85 gr dan dizakati 2,5% karena sudah satu tahun. Jika tahun depan emas itu masih disimpan dan ukuran beratnya masih sama, apakah ia wajib menzakatinya atau tidak ada kewajiban lagi sebab telah dizakati tahun lalu?

Wajib dizakati setiap tahun, di akhir periode setahun (haul) menurut perhitungan bulan Qamariah (tahun Hijriah) selama nishab tersebut masih utuh (tidak berkurang). Ini hukum setiap harta zakat yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. Wallahul muwaffiq.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Syarat Rujuk?
Berkaitan dengan rubrik Tanya Jawab Ringkas yang lalu, rujuk disyaratkan ada dua saksi lelaki yang ‘adl, apakah ada nash dalam hal ini? Bukankah ketika suami ‘mendatangi’ istrinya sudah teranggap rujuk?

Pada jawaban tersebut kami mengatakan, ‘disyariatkan’, bukan ‘disyaratkan’. Penggunaan kata ‘disyariatkan’ maknanya luas, bisa jadi ‘wajib’ dan bisa jadi ‘sunnah’. Masalah dua saksi yang ‘adl (yang istiqamah/tidak fasik) dalam rujuk terdapat silang pendapat apakah wajib atau hanya sunnah.
Semata-mata ‘mendatangi’ istri tanpa ada niat rujuk tidaklah benar, bahkan hal itu haram. Yang benar (rajih), yang dianggap sebagai rujuk adalah ‘mendatangi’ istri disertai niat rujuk. Tentu saja tidak mungkin dia mempersaksikan rujuknya saat ia ‘mendatangi’ istrinya, tetapi setelahnya dan itu cukup.
Pembahasan secara lengkap tentang masalah ini, dalil-dalilnya, dan perbedaan pendapat tersebut, simak ulasan kami pada Kajian Utama edisi 72.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Talak Ketika Istri Sedang Haid
Bismillah. Apakah sah atau hanya haram tetapi tidak sah, talak yang diucapkan seorang suami yang tidak mengetahui bahwa istrinya sedang haid? Si suami tidak mau mengulangi ucapannya, namun tidak mau juga menganggap istrinya sebagai istrinya lagi.

Yang kami yakini benar—wallahu a’lam—talak yang dijatuhkan dalam keadaan istri sedang haid adalah haram, tetapi sah. Akan tetapi, disyariatkan baginya untuk rujuk dan menahan istrinya sampai suci, kemudian haid kembali, kemudian suci, kemudian menalaknya jika benar-benar tetap ingin menalaknya.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Menyuruh Istri Menggugat Cerai
Apakah menyuruh istri untuk menggugat cerai saya (suami) sudah termasuk talak? Atau, apakah mengucapkan, “Saya ingin menceraikan kamu (istri)” sudah termasuk talak?

Tidak termasuk talak selama belum menjatuhkannya. Sebatas keinginan menalak tidak terhitung menjatuhkan talak sampai benar-benar dijatuhkan. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Shalat di Masjid yang Berdampingan dengan Kuburan
Bagaimana dengan masjid yang di depan dan di sampingnya ada kuburan, apakah boleh shalat di situ?

Terpahami dari pertanyaan bahwa kuburan itu di luar dinding masjid. Jika demikian, terdapat khilaf pendapat di antara ulama.
• Pendapat pertama mengatakan boleh dan sah.
• Pendapat kedua mengatakan tidak boleh hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah.
Walhasil, sebaiknya menghindari shalat di masjid tersebut jika ada masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah menurut pendapat yang rajih (kuat). Lihat jawaban lengkapnya pada Problema Anda edisi ke-13, “Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya.” Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Suami Memaksa Istri Berbuat Dosa
Apabila seorang suami memaksakan sesuatu kepada istrinya yang hal itu dosa, apakah istrinya harus patuh? Karena dia bisa saja diancam cerai oleh suaminya. Dia menghadapi dilema, antara takut cerai dan takut melakukan dosa. Apa yang harus dilakukannya?

Tidak boleh patuh, karena tidak boleh menaati makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah l, sebagaimana disabdakan Nabi n. Tidak perlu takut ancaman dicerai olehnya. Nasihati dia dengan cara yang baik dan berdoalah semoga Allah l memberi solusi.
ﮚ ﮛ ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberi solusi baginya.” (ath-Thalaq: 2)
Jika dia memang mencerai Anda karena itu, berpisah dengannya lebih baik ketimbang hidup bersamanya untuk bermaksiat kepada Allah l. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah l, niscaya Dia akan menggantikan yang lebih baik dari itu. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Jika Suami Selingkuh
Apa yang harus dilakukan istri jika suaminya selingkuh dan mulai bermudah-mudahan bermaksiat?

Nasihati dia semaksimal mungkin dengan penuh hikmah. Jika tidak ada hasilnya, sedangkan sang istri khawatir tidak bisa lagi menjalankan kewajiban menunaikan hak suaminya karena hal itu, boleh minta khulu’.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Merujuk Istri yang Mengaku Pernah Berzina
Apakah boleh seorang lelaki merujuk mantan istri yang meminta rujuk dalam keadaan istri pernah selingkuh hingga mengaku telah terjadi zina, kemudian sekarang dia sadar dan ingin memperbaiki kesalahannya?

Jika mantan suaminya mau menikahinya kembali, boleh dengan dua syarat:
• Wanita itu telah bertaubat.
• Dipastikan bahwa wanita itu tidak hamil dengan sebab zina tersebut, yaitu dengan menanti sampai haid satu kali.
Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Talak Via SMS
Bagaimana hukumnya seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya lewat SMS, apakah talaknya sah?
Fulan—Sukoharjo

Sah.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Mengembalikan Mahar ketika Khulu’
Jika seorang wanita meminta cerai kepada suaminya dengan alasan syar’i (mantan istri tidak diberi nafkah lebih dari satu tahun), apakah dia wajib mengembalikan mahar yang dahulu diberikan?

Jika telah diselesaikan di pengadilan oleh keputusan hakim, urusan Anda sudah selesai dan tidak perlu dipikirkan lagi. Jika tidak, perlu diperjelas apakah suami Anda ketika itu memisah Anda dengan niat talak atau fasakh khulu’.
Jika talak, selesai urusan Anda.
Jika fasakh khulu’, tidak sah tanpa ganti rugi. Dengan demikian, harus diselesaikan kembali dengan cara membuat akad penebusan ganti rugi senilai mahar atau senilai yang disepakati, dibayar dengan harta Anda yang dahulu telah diambil oleh suami secara zalim dan hak nafkah yang tidak diberikannya selama itu.
Artinya, tanggungannya terlunasi dengan harta tersebut dengan akad yang disepakati. Jika suami Anda keberatan, laporkan ke pihak hakim (Pengadilan Agama) untuk diselesaikan oleh hakim. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Makan & Jual-Beli Tokek
Apa hukum makan tokek? Apa hukum jual beli tokek?
087896xxxxxx

Tokek termasuk hewan yang diperintah untuk dibunuh. Jumhur ulama berpendapat bahwa hewan yang harus dibunuh, haram dimakan.Walhasil, jual-beli tokek apabila untuk dikonsumsi maka haram. Apabila untuk kemaslahatan lain maka boleh.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Doa Buka Puasa
Bagaimana kandungan doa berbuka puasa yang berbunyi, “Dzahaba azh-zhama’u wabtallatil ‘uruqu watsabatal ajru insya Allah.” (HR. Muslim)
Dulu ada yang mengatakan cukup membaca bismillah ketika berbuka puasa, ketika saya menyampaikan doa seperti di atas. Mohon penjelasannya. Saya ucapkan jazakallahu khairan.
+6285642xxxxxx

Hadits tentang doa di atas ada yang menshahihkan, ada pula yang mendhaifkan. Pendapat pertama mengamalkannya, sementara yang lain tidak dan cukup dengan basmalah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Lutut atau Tangan dulu ketika Turun ke Sujud?
Manakah yang lebih afdhal (utama), meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika turun untuk (shalat) sujud ataukah sebaliknya?
+6285246xxxxxx

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang rajih adalah kedua cara tersebut boleh karena hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh kedua belah pihak tidak ada yang sahih. Akan tetapi, yang lebih mendekati sunnah adalah tangan dulu baru lutut.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Menggauli Istri yang Selesai Haid Tetapi Belum Mandi Suci
Mau tanya, bolehkah menggauli istri yang sudah selesai haid tetapi belum mandi suci?
+6281328xxxxxx

Seluruh ulama melarangnya kecuali Ibnu Hazm. Ini termasuk pendapat beliau yang dianggap ganjil oleh para ulama.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Hadits “Barang siapa tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa keringanan….”
Saya membaca ada hadits yang artinya, “Barang siapa tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada keringanan yang meringankan….” Apakah itu hadits lemah?
+628812xxxxxx

Ya, itu hadits lemah. Namun, tindakan tersebut termasuk dosa besar. Al-Imam Adz-Dzahabi memasukkannya sebagai dosa besar kesepuluh dalam kitabnya, al-Kaba’ir.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Puasa pada Hari Arafah dan Hari Tasyriq
Saya adalah pelanggan setia Asy-Syariah. Mohon pembahasan tentang hari tasyriq bagi orang yang melaksanakan puasa Sunnah, dalam hadits menerangkan hal dimaksud. Pertanyaan saya, hadits tersebut bersifat umum atau khusus bagi orang yang tidak melaksanakan haji? Terimakasih atas penjelasannya.
+6285768xxxxxx

Dalam pertanyaan Anda ada dua masalah.
1. Puasa Arafah tanggal 9 Dzulhijjah adalah sunnah muakkadah bagi yang tidak berhaji. Adapun yang sedang berhaji, afdhal tidak berpuasa kecuali bagi orang yang melakukan haji tamattu’ dan tidak bisa menunaikan hadyu, dia boleh berpuasa.
2. Puasa hari tasyriq tanggal 11—13 Dzulhijjah hukumnya haram bagi yang tidak berhaji, namun boleh bagi orang yang melakukan haji tamattu’ dan tidak bisa menunaikan hadyu.
Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Niat Shalat Sunnah Sekaligus Tahiyatul Masjid
Apakah boleh niat shalat sunnah fajar digabung dengan shalat tahiyatul masjid?
+6285256xxxxxx

Dalam kasus ini, cukup shalat qabliyah fajar dan shalat tahiyatul masjid gugur. Demikian penjelasan as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan Nazha’ir dan Ibnu Rajab dalam al-Qawa’id.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Benarkah al-Imam Ahmad ingin Melawan Penguasa?
Bismillah. Afwan ana mau tanya, apakah benar bahwasanya al-Imam Ahmad sebenarnya ingin melawan penguasa namun tidak jadi karena saat itu penguasanya lebih dulu bertaubat. Tolong dijelaskan.
+6282136xxxxxx

Sangat tidak benar dilihat dari banyak sisi, bagi orang yang mengetahui sejarah.
1. Beliau mengalami masa fitnah selama tiga periode khilafah, dan khalifah yang bertaubat (lebih tepatnya: mendapatkan hidayah) adalah khalifah periode keempat.
2. Pada masa tersebut beliau diminta untuk memberontak, tetapi beliau justru melarang padahal masyarakat menanti fatwa beliau.
3. Beliau justru mendoakan kebaikan untuk penguasa di saat beliau mendoakn kejelekan untuk ahlul bid’ah para provokator fitnah.
4. Semua ulama setelah beliau menukil dari beliau tentang prinsip taat kepada penguasa dalam kitab aqidah mereka.
Waffaqallahu lil jami’.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Antara Suami dan Ibu
Bismillah. Afwan ana mau tanya, seorang wanita telah menikah dan memiliki seorang ibu yang tinggal sendiri. Ia kemudian dituntut mengikuti suami. Ibunya adalah seorang wanita yang bisa dibilang cerewet, sedangkan suaminya adalah orang yang tidak terbiasa serba dikritik/dikomentari. Saat ini wanita itu meminta izin agar ibunya bisa tinggal bersama mereka. Tampaknya suami tidak keberatan, wallahu a’lam. Tetapi, si istri merasa bahwa sebenarnya suami terpaksa karena keadaan, juga khawatir membuat istrinya kecewa.Wanita tersebut saat ini bingung. Di satu sisi, ia tidak tega meninggalkan ibunya, wanita yang paling disayanginya. Tetapi di sisi lain, ia khawatir rumah tangga dan hubungannya dengan suami terganggu dengan kehadiran ibunya bersama mereka. Afwan ustadz, ana mohon nasihat dari ustadz, bagaimana sikap terbaik yang mesti ia ambil?
+6285227xxxxxx

Pada prinsipnya, wanita yang telah menikah lebih mengutamakan hak suami. Sebisa mungkin ia menunaikan hak semua pihak apalagi hak ibu. Masalahnya hanyalah penjelasan kepada semua pihak (ibu dan suami) tentang kondisi masing-masingsuapaya ada sikap saling memahami, memperbaiki kekurangan, saling berbuat baik. Jika segala upaya yang bijak telah ditempuh namun tidak ada hasil, maka ia mengikuti suami sambil mengupayakan solusi untuk ibu. Misalnya meminta famili lain yang mengurus, atau mengurus dan menjaga hubungan baik dengan ibu dari jarak jauh. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Wanita Istihadhah Boleh Berjima’
Bismillah. Afwan ana mau tanya. Apakah wanita istihadhah boleh melakukan jima’?
Ummu Fadhilah -085810xxxxxx

Boleh, karena wanita istihadhah sama dengan wanita suci.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin