Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu untuk kurban maupun yang lain.
Syarat Sah & Halalnya Sembelihan
Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut.
-
Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan
Ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur, baik karena sengaja, lupa, maupun jahil (tidak tahu). Jika dia sengaja, lupa, atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, sembelihan tersebut dianggap tidak sah dan haram dimakan.
Ini adalah pendapat yang rajih (terkuat) dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ
“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah.” (al-An’am: 121)
Baca juga:
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan kurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiallahu anhu, riwayat al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam, lagi bertanduk.
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
-
Yang menyembelih adalah orang yang berakal
Adapun orang gila, sembelihannya tidak sah walaupun ia membaca basmalah. Sebab, tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk orang yang pena takdir diangkat darinya—amalannya tidak teranggap.
-
Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).
Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ
“Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu.” (al-Maidah: 5)
Yang dimaksud “makanan ahli kitab” dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Baca juga:
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan kurban, ia tidak boleh disembelih oleh ahli kitab ataupun diwakilkan kepada mereka. Sebab, kurban adalah amalan ibadah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu, ia hanya boleh (sah) dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
-
Terpancarnya darah
Ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
a. Alatnya tajam.
Ia terbuat dari besi atau batu tajam; tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya (ketika disembelih), maka makanlah. Tidak boleh (menggunakan pisau) dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku, ia adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Baca juga:
Demikian juga perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha, ketika ia hendak menyembelih hewan kurban,
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
“Wahai Aisyah! Ambilkanlah alat sembelih,” kemudian beliau berkata lagi, “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
b. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang mengitari
Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan akan mempercepat kematian hewan tersebut.
Saluran Pada Leher Hewan
Pada leher hewan ada empat bagian:
1) & 2) Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang mengitari tenggorokan.
3) Al-Hulqum, yaitu saluran pernap
4) Al-Mari`, yaitu saluran makanan dan minuman.
Adapun rincian hukum terkait dengan penyembelihan, adalah sebagai berikut:
- Jika terputus semua, itu lebih utama.
- Jika hanya al-wadjan dan al-hulqum yang terputus, sudah sah.
- Jika hanya al-wadjan dan al-mari` yang terputus, sudah sah.
- Jika hanya al-wadjan yang terputus, sudah sah.
- Jika hanya al-hulqum dan al-mari` yang terputus, terjadi perbedaan pendapat; yang rajih adalah tidak sah.
- Jika hanya al-hulqum yang terputus, tidak sah.
- Jika hanya al-mari` yang terputus, tidak sah.
- Jika hanya terputus salah satu al-wadjan, tidak sah. (Syarh Bulughul Maram, 6/52—53)
Cara Menyembelih Hewan Kurban
Hewan tersebut direbahkan dan kaki penyembelih diletakkan pada rusuk leher hewan agar tidak meronta hebat. Cara ini juga lebih bisa menenangkan hewan sembelihan dan mempermudah penyembelihan.
Anas bin Malik radhiallahu anhu meriwayatkan tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Baca juga:
Demikian pula hadits Aisyah radhiallahu anha,
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau merebahkan kambing tersebut, kemudian menyembelihnya.”
Hukum Bertakbir Saat Menyembelih Hewan Kurban
Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih kurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu anhu di atas. Takbir diucapkan setelah basmalah.
-
Jika dia mengucapkan,
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu, ya Allah, aku menyembelih,” kurbannya sah karena ia sama seperti basmalah.
-
Jika dia menyebut nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala selain ‘Allah’, hukumnya dirinci:
- Apabila nama tersebut khusus bagi Allah subhanahu wa ta’aladan tidak boleh untuk makhluk, seperti ar-Rahman, al-Hayyul Qayyum, al-Khaliq, dan ar-Razzaq; kurbannya sah.
- Apabila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti al-Aziz, ar-Rahim, dan ar-Rauf; tidak sah.
-
Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallamketika menyembelih.
Sebab, hal itu tidak ada perintah dan contohnya dari beliau shallallahu alaihi wa sallam ataupun para sahabatnya. (asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
Hukum Berwudhu Sebelum Menyembelih
Berwudhu sebelum menyembelih kurban adalah kebid’ahan. Sebab, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan salaf. Namun, apabila hal tersebut terjadi, sembelihannya tetap sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
Hukum Berdoa Agar Sembelihan Diterima
Diperbolehkan berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Hal ini sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau berdoa,
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim, no. 1967, dari Aisyah radhiallahu anha)
Hukum Melafalkan Niat Menyembelih
Tidak diperbolehkan melafalkan niat. Sebab, niat itu tempatnya di dalam hati, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, dia boleh mengucapkan,
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Ucapan tersebut tidak termasuk melafalkan niat.
Cara Menyembelih Kambing, Sapi & Unta
Untuk sapi dan kambing, yang lebih utama adalah men-dzabh (menyembelih). Adapun unta, yang utama ialah dengan melakukan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan unta tersebut berdiri dan kaki sebelah kirinya terikat, lalu ditusuk di bagian wahdah, yaitu antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata, “Saya pernah melihat Ibnu Umar radhiallahu anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih, dalam keadaan unta tersebut menderum. Beliau radhiallahu anhuma berkata,
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
‘Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat. (Ini) adalah sunnah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.’” (HR. al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Baca juga:
Jika yang terjadi adalah sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, sembelihannya tetap sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur ulama. Sebab, penyembelihan itu tidak keluar dari bagian tubuh tempat hewan itu disembelih.
Hukum Menghadapkan Hewan Sembelihan ke Arah Kiblat
Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat karena hadits mengenai hal ini adalah lemah. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Ayyasy al-Mu’afiri, dia majhul (tidak dikenal). Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
Hukum Melumuri Dahi dengan Darah Hewan Kurban
Termasuk kebid’ahan adalah melumuri dahi dengan darah hewan kurban setelah penyembelihan. Hal ini tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa al-Lajnah, 11/432—433, fatwa no. 6667)
Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin