• Majalah Islam AsySyariah
Jumat, Maret 5, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 036

      Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Oleh Redaksi
      12/07/2020
      di Asy Syariah Edisi 036
      1
      Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu untuk kurban maupun yang lain.

      Syarat Sah & Halalnya Sembelihan

      Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut.

      1. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan

      Ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur, baik karena sengaja, lupa, maupun jahil (tidak tahu). Jika dia sengaja, lupa, atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, sembelihan tersebut dianggap tidak sah dan haram dimakan.

      Ini adalah pendapat yang rajih (terkuat) dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ

      “Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah.” (al-An’am: 121)

      Baca juga:

      Hikmah Islam dalam Halal dan Haram

      Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan kurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiallahu anhu, riwayat al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam, lagi bertanduk.

      وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

      “Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

      1. Yang menyembelih adalah orang yang berakal

      Adapun orang gila, sembelihannya tidak sah walaupun ia membaca basmalah. Sebab, tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk orang yang pena takdir diangkat darinya—amalannya tidak teranggap.

      1. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).

      Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ

      “Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu.” (al-Maidah: 5)

      Yang dimaksud “makanan ahli kitab” dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.

      Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.

      Baca juga:

      Hukum Makanan Impor dari Negeri Ahli Kitab

      Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan kurban, ia tidak boleh disembelih oleh ahli kitab ataupun diwakilkan kepada mereka. Sebab, kurban adalah amalan ibadah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu, ia hanya boleh (sah) dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.

      1. Terpancarnya darah

      Ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

      a. Alatnya tajam.

      Ia terbuat dari besi atau batu tajam; tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.

      Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

      مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

      “Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya (ketika disembelih), maka makanlah. Tidak boleh (menggunakan pisau) dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku, ia adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”  (HR. al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

      Baca juga:

      Memilih Hewan Kurban

      Demikian juga perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha, ketika ia hendak menyembelih hewan kurban,

      يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

      “Wahai Aisyah! Ambilkanlah alat sembelih,” kemudian beliau berkata lagi, “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

      b. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang mengitari

      Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan akan mempercepat kematian hewan tersebut.

      Saluran Pada Leher Hewan

      Pada leher hewan ada empat bagian:

      1) & 2) Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang mengitari tenggorokan.

      3) Al-Hulqum, yaitu saluran pernap

      4) Al-Mari`, yaitu saluran makanan dan minuman.

      Adapun rincian hukum terkait dengan penyembelihan, adalah sebagai berikut:

      • Jika terputus semua, itu lebih utama.
      • Jika hanya al-wadjan dan al-hulqum yang terputus, sudah sah.
      • Jika hanya al-wadjan dan al-mari` yang terputus, sudah sah.
      • Jika hanya al-wadjan yang terputus, sudah sah.
      • Jika hanya al-hulqum dan al-mari` yang terputus, terjadi perbedaan pendapat; yang rajih adalah tidak sah.
      • Jika hanya al-hulqum yang terputus, tidak sah.
      • Jika hanya al-mari` yang terputus, tidak sah.
      • Jika hanya terputus salah satu al-wadjan, tidak sah. (Syarh Bulughul Maram, 6/52—53)

      Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Hewan tersebut direbahkan dan kaki penyembelih diletakkan pada rusuk leher hewan agar tidak meronta hebat. Cara ini juga lebih bisa menenangkan hewan sembelihan dan mempermudah penyembelihan.

      Anas bin Malik radhiallahu anhu meriwayatkan tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

      وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

      “Beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

      Baca juga:

      Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

      Demikian pula hadits Aisyah radhiallahu anha,

      فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ

      “Lalu beliau merebahkan kambing tersebut, kemudian menyembelihnya.”

      Hukum Bertakbir Saat Menyembelih Hewan Kurban

      Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih kurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu anhu di atas. Takbir diucapkan setelah basmalah.

      1. Jika dia mengucapkan,

      بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ

      “Dengan nama-Mu, ya Allah, aku menyembelih,” kurbannya sah karena ia sama seperti basmalah.

      1. Jika dia menyebut nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala selain ‘Allah’, hukumnya dirinci:

      • Apabila nama tersebut khusus bagi Allah subhanahu wa ta’aladan tidak boleh untuk makhluk, seperti ar-Rahman, al-Hayyul Qayyum, al-Khaliq, dan ar-Razzaq; kurbannya sah.
      • Apabila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti al-Aziz, ar-Rahim, dan ar-Rauf; tidak sah.
      1. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallamketika menyembelih.

      Sebab, hal itu tidak ada perintah dan contohnya dari beliau shallallahu alaihi wa sallam ataupun para sahabatnya. (asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

      Hukum Berwudhu Sebelum Menyembelih

      Berwudhu sebelum menyembelih kurban adalah kebid’ahan. Sebab, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan salaf. Namun, apabila hal tersebut terjadi, sembelihannya tetap sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

      Hukum Berdoa Agar Sembelihan Diterima 

      Diperbolehkan berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Hal ini sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau berdoa,

      اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

      “Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim, no. 1967, dari Aisyah radhiallahu anha)

      Hukum Melafalkan Niat Menyembelih

      Tidak diperbolehkan melafalkan niat. Sebab, niat itu tempatnya di dalam hati, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, dia boleh mengucapkan,

      اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍِ

      “Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”

      Ucapan tersebut tidak termasuk melafalkan niat.

      Cara Menyembelih Kambing, Sapi & Unta

      Untuk sapi dan kambing, yang lebih utama adalah men-dzabh (menyembelih). Adapun unta, yang utama ialah dengan melakukan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan unta tersebut berdiri dan kaki sebelah kirinya terikat, lalu ditusuk di bagian wahdah, yaitu antara pangkal leher dan dada.

      Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata, “Saya pernah melihat Ibnu Umar radhiallahu anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih, dalam keadaan unta tersebut menderum. Beliau radhiallahu anhuma berkata,

      ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

      ‘Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat. (Ini) adalah sunnah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.’” (HR. al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)

      Baca juga:

      Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban

      Jika yang terjadi adalah sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, sembelihannya tetap sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur ulama. Sebab, penyembelihan itu tidak keluar dari bagian tubuh tempat hewan itu disembelih.

      Hukum Menghadapkan Hewan Sembelihan ke Arah Kiblat

      Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat karena hadits mengenai hal ini adalah lemah. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Ayyasy al-Mu’afiri, dia majhul (tidak dikenal). Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

      Hukum Melumuri Dahi dengan Darah Hewan Kurban

      Termasuk kebid’ahan adalah melumuri dahi dengan darah hewan kurban setelah penyembelihan. Hal ini tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa al-Lajnah, 11/432—433, fatwa no. 6667)

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

       

       

      Tags: adab menyembelihCara PenyembelihankurbanQurban
      Previous Post

      E-Book Beberapa Manfaat & Faedah Mendoakan Kebaikan untuk Pemerintah

      Next Post

      Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

      Related Posts

      Memilih Hewan Kurban

      Memilih Hewan Kurban

      Oleh Redaksi
      22/07/2020
      0

      Perlu dipahami bahwa berkurban tidaklah sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa...

      Islam, Jalan dan Akidahnya

      Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Kurban

      Oleh Redaksi
      20/07/2020
      1

      Cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban dibagi menjadi dua: 1. Yang disepakati oleh para ulama Diriwayatkan dari al-Bara bin Azib radhiallahu...

      Next Post
      Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

      Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

      Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

      Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

      Please login to join discussion

      Aktual

      Menyebut Kata Tuhan di Kamar Mandi

      Oleh Redaksi
      05/03/2021
      0
      Menyebut Kata Tuhan di Kamar Mandi
      Aktual

      Pertanyaan: Bolehkah menyebut kata ‘Tuhan’ (bukan ‘Allah’) di kamar mandi? Jawaban: Kata Tuhan adalah terjemahan dari ilah atau Rabb. Maknanya...

      Selengkapnya

      Apakah Sifat Dayyuts Hanya Bagi Laki-Laki?

      Oleh Redaksi
      05/03/2021
      0
      Apakah Sifat Dayyuts Hanya Bagi Laki-Laki?
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah dayyuts (tidak adanya rasa cemburu terhadap keluarga yang melakukan kemaksiatan) hanya berlaku bagi laki-laki saja? Bagaimana dengan perempuan...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.