Kurban: Keutamaan dan Hukumnya

Kurban: Keutamaan dan Hukumnya

Definisi Kurban

Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية:

1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah)

2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah)

Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii).

3. ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah)dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا (dhahaayaa)

4.  أَضْحَاةٌ (adh-haatun) dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى (adh-haa). Dari asal kata inilah penamaan hari raya Idul Adha diambil.

Baca juga:

Meneladani Nabi dalam Beridul Fitri

Dikatakan secara bahasa,

ضَحَّى – يُضَحِّي – تَضْحِيَةً – فَهُوَ مُضَحٍّ

Al-Qadhi rahimahullah menjelaskan, “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha), yaitu saat hari mulai siang.”

Baca juga:

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Adapun definisi kurban secara syariat, dijelaskan oleh Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq al-Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379), “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (Lihat al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, dan Adhwa’ul Bayan 3/470)

Syariat Kurban dan Keutamaannya

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan kurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.

1. Dalil dari Al-Qur’an

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)

Menurut sebagian ahli tafsir, seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan Atha, kata النَّحْرُ dalam ayat di atas maknanya adalah menyembelih hewan kurban.

Baca juga:

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470) menegaskan, “Tidak samar lagi bahwa …. menyembelih hewan kurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”

Demikian pula keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٌۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36)

Baca juga:

Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan kurban. Beliau menjelaskan, “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan, baik itu unta, sapi, maupun kambing.”

2. Dalil dari As-Sunnah

Dalil dari As-Sunnah ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.

Di antara sabda beliau adalah hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya, yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat demikian, dia telah sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa telah menyembelih sebelumnya, itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)

Baca juga:

Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu,

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَـحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَـمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafaz hadits ini milik beliau)

3. Ijmak (kesepakatan) ulama

Dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam asy-Syarhul Kabir (5/157) al-Mughni, asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (5/196), asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470), dan Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).

Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.

Keutamaan Kurban

Keutamaan berkurban dapat diuraikan sebagai berkut:

1. Berkurban merupakan syiar-syiar Allah

Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surah al-Hajj ayat 36.

2. Berkurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

Sebab, beliau shallallahu alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka dari itu, setiap muslim yang berkurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.

3. Berkurban termasuk ibadah yang paling utama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٦٣

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-An’am: 162—163)

Demikian pula firman-Nya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)

Sisi keutamaannya adalah bahwa dalam dua ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan ibadah berkurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.

Baca juga:

Memilih Hewan Kurban

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531—532) ketika menafsirkan ayat kedua surah al-Kautsar menguraikan,

“Allah subhanahu wa ta’ala memerintah beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini, yaitu shalat dan menyembelih kurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu, merasa butuh kepada Allah subhanahu wa ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah subhanahu wa ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya….”

Beliau mengatakan lagi, “Oleh sebab itulah, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya,

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (al-An’am: 162)

Walhasil, shalat dan menyembelih kurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala….”

Beliau juga menegaskan, “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih kurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat….”

Hukum Menyembelih Kurban

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban, janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim 1977/39)

Sisi pendalilannya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerahkan ibadah kurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sementara itu, perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapa pun.

Baca juga:

Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban

Menyembelih hewan kurban berubah hukumnya menjadi wajib karena nazar. Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiallahu anha)

Atas Nama Siapakah Berkurban Itu Disunnahkan?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati.

Oleh sebab itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama seorang pun yang telah mati. Tidak pula untuk istrinya, Khadijah radhiallahu anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiallahu anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berkurban atas nama diri dan keluarganya.

Barang siapa memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), pendapatnya masih ditoleransi. Namun, berkurban atas nama orang yang telah mati di sini statusnya hanya mengikut, bukan berdiri sendiri.

Oleh karena itu, tidak disyariatkan berkurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (asy-Syarhul Mumti’, 3/423—424, cet. Darul Atsar, lihat pula hlm. 389—390)

Berkurban atas nama orang yang telah mati hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:

  1. Apabila orang yang telah mati tersebut pernah bernazar sebelum wafatnya. Nazar tersebut dipenuhi karena termasuk nazar ketaatan.
  2. Apabila orang yang telah mati tersebut berwasiat sebelum wafatnya. Wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87—88, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Hadits yang menunjukkan kebolehan berkurban atas nama orang mati adalah dha’if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan at-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna, dari al-Hakam, dari Hanasy, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu.

Hadits ini dha’if karena beberapa sebab:

a. Syarik adalah Ibnu Abdillah an-Nakha’i al-Qadhi. Dia dha’if karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).

b. Abul Hasna majhul (tidak dikenal).

c. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir ash-Shan’ani

Pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur tetapi punya beberapa kekeliruan) oleh al-Hafizh dalam Taqrib-nya.

Hadits ini dimasukkan oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.

Adapun apabila ada yang berkurban atas nama orang yang telah mati, amalan tersebut dinilai sebagai sedekah atas namanya.

Amalan ini termasuk keumuman hadits,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ  …

“Apabila seseorang telah mati, terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Wallahul Muwaffiq.

Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin