• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, April 13, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Benarkah Wabah Diangkat ketika Bintang Tsurayya Terbit?

      Tuntunan Islam Menghadapi Wabah Virus Corona & Lainnya (Bagian 19)

      Oleh Redaksi
      11/05/2020
      di Aktual, Seri Tuntunan Islam Menghadapi Wabah Virus Corona & Lainnya
      0
      bintang tsurayya muncul wabah hilang?

      Pembaca, semoga Allah merahmati kita semua.

      Akhir-akhir ini, khususnya pada masa tersebarnya wabah atau pandemi virus corona atau Covid-19, telah beredar sebuah hadits di dunia maya dan media sosial. Sebagian orang memahami bahwa hadits tersebut menunjukkan kapan wabah itu akan berakhir, yaitu ketika bintang Tsurayya terbit, tepatnya pada bulan Mei.

      Baca juga:

      Nasihat untuk Menjaga Lisan & Tulisan pada Masa Wabah

      Hadits yang dimaksud adalah,

      إِذَا طَلَعَ النَّجمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ

      “Apabila bintang terbit pada pagi ini, penyakit akan dihilangkan.”

      Benarkan bahwa hadits ini menunjukkan kapan berakhirnya wabah?

      Makalah sederhana ini insya Allah akan mendudukkan hadits tersebut dan maknanya.

      Sebelumnya, agar tidak disalahpahami, saya katakan bahwa tentu kita semua berharap bahwa wabah atau pandemi ini segera berakhir, bahkan secepatnya berakhir. Bukan hanya harapan, melainkan doa pun selalu terpanjatkan kepada Allah. Usaha pun terus dilakukan. Semoga harapan dan usaha kita ini tidak disia-siakan oleh Allah.

      Oleh karena itu, pembahasan ini tidak berarti kita menentang harapan dan menebar keputusasaan di tengah-tengah kaum muslimin. Tujuan pembahasan ini adalah menghilangkan kesalahpahaman terhadap hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahkan terhadap ajaran Islam.

      Baca juga:

      Pentingnya Doa dalam Menghadapi Wabah Penyakit

      Kembali pada permasalahan hadits tentang bintang ini….

      Derajat Hadits

      Hadits tersebut diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu. Yang meriwayatkan dari beliau ialah Atha’ bin Abi Rabah; sedangkan yang meriwayatkan dari Atha’ ada dua orang, yaitu Imam Abu Hanifah dan ‘Isl bin Sufyan.

      Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam beberapa kitab, di antaranya:

      • al-Musnad karya Ahmad bin Hanbal,
      • Musykil al-Atsar karya ath-Thahawi,
      • al–Mu’jam al–Ausath dan ash-Shaghir, keduanya karya ath-Thabarani, dll.

      Perinciannya bisa dilihat dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah no. 397.

      Keduanya (Imam Abu Hanifah dan ‘Isl bin Sufyan) meriwayatkan dengan lafaz yang berbeda.

      Lafaz riwayat Abu Hanifah adalah sebagai berikut.

      إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ

      “Apabila bintang terbit, penyakit diangkat dari tiap negeri.”

      Adapun lafaz riwayat ‘Isl bin Sufyan adalah,

      إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ

      “Apabila bintang terbit pada pagi ini, penyakit akan dihilangkan.”

      Pembaca, semoga Allah merahmati kita semua.

      Perhatikan adanya perbedaan redaksi pada keduanya. Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan,

      “Tidak tersembunyi sisi perbedaan antara kedua lafaz di atas. Lafaz yang pertama menyebutkan terbitnya secara mutlak (yakni tanpa terkait dengan waktu), dan membatasi hal terangkatnya penyakit, yaitu terangkat ‘dari semua negeri.’

      Ini (lafaz kedua) sebaliknya, ia membatasi waktu terbit, yaitu ‘pagi ini’, dan memutlakkan hal terangkatnya penyakit serta tidak membatasinya dengan penjelasan tersebut (yakni ‘dari tiap negeri’).

      Perbedaan ini, bersamaan dengan lemahnya dua perawi yang berbeda (dalam menyampaikan redaksi hadits), menghalangi penilaian sahih terhadap hadits ini. Hal ini tidak tersembunyi bagi seseorang yang mahir dalam bidang ilmu hadits.”

      Pembaca, semoga Allah merahmati kita semua.

      Adanya perbedaan redaksi, ditambah kedua periwayat tersebut (Abu Hanifah dan ‘Isl bin Sufyan) memiliki kelemahan dalam hafalan, maka hadits ini tergolong hadits yang lemah. Adapun Imam Abu Hanifah, sekalipun beliau adalah imam dalam bab fikih, tetapi dalam bidang hadits beliau memiliki kelemahan hafalan.

      Syaikh al-Albani menjelaskan, “Hanya saja, Abu Hanifah, dengan kebesarannya dalam bidang fikih, telah dinilai lemah dari sisi hafalannya oleh al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Ibnu ‘Adi, dan yang lainnya.”

      Adapun ‘Isl bin Sufyan, dikatakan oleh al-Uqaili dalam kitab adh-Dhu’afa, “Isl bin Sufyan, dalam haditsnya ada kesalahan. Al-Bukhari mengatakan tentangnya, ‘Orang ini perlu dikaji’.”

      Dalam kesempatan lain beliau mengatakan, “Dia memiliki hadits-hadits yang mungkar.”

      Ibnu Ma’in mengatakan, “Dia lemah.”

      Banyak lagi ucapan ulama tentang ‘Isl bin Sufyan. Bisa dilihat dalam kitab Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar pada biografi beliau.

      Baca juga:

      Mengenal Istilah Hadits

      Karena itu, hadits ini dinilai lemah oleh para ulama, di antaranya Syaikh al-Albani dalam kitab Silsilah adh-Dha’ifah no. 397, dan penjelasan di atas adalah ringkasan dari kitab tersebut. Demikian pula al-Bushiri (wafat 840 H) mengatakan dalam kitab Ithaful Khiyarah (3/327, Syamilah) bahwa poros hadits ini pada ‘Isl bin Sufyan dan dia lemah.

      Demikian pula Abul Walid al-Baji (wafat 474 H) dalam kitab al-Muntaqa Syarah al-Muwaththa (4/222), mengatakan,

      وَهَذَا الْحَدِيثُ لَمْ أَرَهُ وَقَدْ وَجَدْتُهُ عَلَى حَسَبِ مَا أَوْرَدْتُهُ وَلَمْ أَرْوِهِ مِنْ طَرِيقٍ صَحِيحٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ وَأَحْكَمُ

      “Hadits ini, saya belum melihatnya. Saya telah mendapatkannya sebagaimana yang saya sebutkan, tetapi saya tidak meriwayatkannya dari sanad yang sahih.”

      Karena kelemahan hadits tersebut, kita tidak bisa membangun suatu hukum fikih di atasnya, apalagi suatu keyakinan.

      Makna Hadits

      Selanjutnya, dari sisi makna, apakah hadits itu bermakna diangkatnya wabah?

      Sebelum kita menjawab, perlu kita canangkan dalam diri kita bahwa untuk memahami suatu hadits, kita mesti menempuh beberapa tahap. Di antaranya ialah mengumpulkan hadits yang semakna dengannya. Sebab, satu hadits dengan hadits  lain yang semakna saling menafsirkan. Di antaranya pula, kita mesti merujuk pada penjelasan para ulama (syurrah), para penjelas hadits Nabi dalam kitab-kitab mereka.

      Baca juga:

      Peran Ulama Hadits dalam Menjaga Kemurnian Islam

      Walhamdulillah, insya Allah kitab-kitab ulama dalam bab ini sangat memadai.

      Nah, dari beberapa riwayat dan beberapa penjelasan ulama terkemuka terhadap hadits ini, maka dapat dipahami maknanya sebagaimana pembahasan berikut ini.

      Apa Makna (العاهة) al-‘Ahah (Penyakit) yang Tersebut dalam Hadits?

      Dari beberapa riwayat dan penjelasan ulama, sebatas yang kami kaji, didapatkan bahwa makna penyakit yang tersebut dalam hadits itu ialah khusus terkait dengan hama tanaman, bukan wabah secara umum.

      Berikut ini beberapa penjelasan ulama yang bisa kita sebutkan.

      1. Ibnu Jauzi mengatakan,

      وَأَحْسِبُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ أَرَادَ عَاهَةَ الثَّمَرِ خَاصَّةً

      “Saya menyangka bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa sallam memaksudkan hama buah-buahan secara khusus.” (Gharibul Hadits 2/395, Syamilah)

      1. Ibrahim al-Harbi mengatakan,

      “Hanyalah yang dimaukan dengan hadits ini adalah wilayah Hijaz. Sebab, pada bulan Ayyar (Mei), di sana memasuki musim panen dan akan diperoleh buah maka saat itu akan dijual. Sebab, saat itu aman dari ‘ahah (hama).”

      1. Al-Qutaibi mengatakan,

      “Saya menyangka bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa sallam memaksudkan hama buah-buahan secara khusus.”

      Kedua kutipan di atas (dari al-Harbi dan al-Qutaibi) dinukilkan oleh Ibnul Atsir dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits (5/24), yang artinya beliau juga sepakat dengannya. Wallahu a’lam.

      1. Ibnul Qayyim mengatakan,

      “Pada hadits ini ada penafsiran ketiga—mudah-mudahan ini yang paling sesuai dengan hadits—bahwa yang dimaksud dengan bintang adalah bintang Tsurayya, sedangkan yang dimaksud dengan ‘ahah (penyakit) adalah hama yang menimpa tanaman dan buah-buahan pada musim dingin dan awal musim semi. Maka dari itu, diperoleh suasana aman saat terbitnya bintang Tsurayya pada waktu tersebut.” (Zadul Ma’ad, 4/39)

      1. Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) mengatakan,

      “Dalam hadits ini (yakni hadits terbitnya bintang Tsurayya) bersama hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari hadits riwayat Humaid dari Anas (artinya) ‘Apa pendapatmu, apabila Allah menghalangi panennya buah? Atas dasar apa dia mengambil uang saudaranya?’, terdapat dalil yang jelas tentang bolehnya menjual buah semuanya sebelum tampak bagusnya, dengan syarat dipetik saat itu. Sebab, ketika dipetik saat itu juga, ia aman dari ‘ahah (penyakit/hama).” (at-Tamhid Syarah al-Muwaththa, 13/136)

      1. Abul Walid al-Baji mengatakan,

      “Beragam ungkapan mengenai kondisi yang tampak (pada buah) yang (menyebabkan) menghalanginya untuk dijual dan yang membedakannya dengan yang boleh dijual, maka terkadang … (kalimat kurang jelas maknanya) dengan matangnya, terkadang dengan selamatnya dari ‘ahah (hama), dan terkadang dengan munculnya bintang Tsurayya.

      Hanya saja, penetapan mengenai hal itu dengan kematangan dan keselamatan (buah) dari hama berkonsekuensi bolehnya diperjualbelikannya, bagaimanapun keadaannya.

      Adapun terbitnya bintang Tsurayya tidak menjadi batasan yang membedakan waktu diperbolehkan atau dilarang menjualnya.” (al–Muntaqa Syarah al-Muwaththa karya al-Baji, 4/222, file pdf)

      Jadi, terbitnya bintang hanya merupakan tanda bahwa saat tersebut biasanya hama hilang. Dengan demikian, biasanya buah akan selamat dari hama. Karena itu, yang menjadi patokan utama dalam hal ini adalah kematangan buah, sama saja, setelah muncul bintang Tsurayya atau sebelumnya. Demikian yang ditegaskan oleh para ulama.

      Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari mengatakan,

      فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ، وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ

      “Yang dianggap (sebagai patokan) adalah kematangan, sedangkan terbitnya bintang hanya sebagai tanda baginya.”

      Dalam kitab ‘Umdatul Qari disebutkan persis seperti apa yang ada dalam kitab Fathul Bari. Demikian yang dijelaskan oleh ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

      1. Ibnu Hajar mengatakan,

      “‘Ahah adalah cacat atau penyakit. Yang dimaksudkan disini adalah yang menimpa buah.”

      Lalu beliau mengatakan, “Pada hakikatnya, yang menjadi penilaian adalah kematangan, sedangkan terbitnya bintang itu sebagai tanda. Telah diterangkan dalam hadits dengan sabda beliau, “Dan telah jelas yang kuning dari yang merah.” (Fathul Bari Syarah Shahih al–Bukhari, 4/395)

      1. Ath-Thahawi mengatakan,

      “Yan kami pahami dari hadits ini bahwa yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit adalah penyakit dari buah kurma.” (Musykil al-Atsar 5/262)

      Penjelasan seperti dalam kitab Fathul Bari didapati pula dalam kitab:

      • Umdatul Qari syarah al-Bukhari karya al-Aini (4/12, Syamilah),
      • Subulus Salam karya ash-Shan’ani (2/65, Syamilah),
      • Nailul Authar karya asy-Syaukani (5/206, Syamilah).
      • Semakna dengan penjelasan ulama diatas adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Baththal (6/316-317) secara makna dalam kitab Syarah al-Bukhari.

      Jadi, ada dua belas ulama yang menjelaskan makna ‘ahah seperti ini. Ini sejauh yang kami dapati dengan penuh keterbatasan.

      Makna inilah yang didukung oleh hadits-hadits lain yang semakna dengannya, di antaranya:

      • Riwayat dari Ibnu Umar

      عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُرَاقَةَ قَالَ كُنَّا فِى سَفَرٍ وَمَعَنَا ابْنُ عُمَرَ… وَسَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ. قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ؟ مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: طُلُوعُ الثُّرَيَّا

      Dari Utsman bin Abdillah bin Suraqah, ia berkata, “Kami dalam safar dan bersama kami ada Ibnu Umar… Saya bertanya kepadanya tentang jual beli buah-buahan. Beliau menjawab, ‘Rasulullah melarang jual beli buah-buahan hingga hilang hamanya.’ Saya bertanya lagi, ‘Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), kapan hama itu pergi?’ Beliau menjawab, ‘Saat munculnya bintang Tsurayya’.” (Riwayat Ahmad)

      Riwayat ini dikatakan oleh al-Bushiri bahwa para perawinya tepercaya,  sebagaimana dalam kitab Ithaful Khiyarah (3/326, Syamilah).

      • Riwayat dari Zaid bin Tsabit

      Imam Malik dan al-Bukhari meriwayatkan dengan sanad sampai kepada sahabat Zaid bin Tsabit,

      كَانَ لَا يَبِيعُ ثِمَارَهُ حَتَّى يَطْلُعَ الثُّرَيَّا-يَعِنِي بَيْعَ النَّخْلِ

      “Beliau tidak menjual buah-buahannya sampai bintang Tsurayya terbit. Maksudnya, menjual kurmanya.” (Riwayat al-Bukhari dalam kitab Shahih no. 2193 dan Malik dalam kitab al-Muwaththa no. 760, Syamilah)

      Bahkan, ath-Thahawi dalam kitab Musykil al–Atsar menegaskan bahwa makna hadits Abu Hurairah tentang terbitnya bintang Tsurayya adalah sama maknanya dengan hadits Ibnu Umar. Ath-Thahawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat makna yang telah ditunjukkan kepada kita oleh hadits Suraqah (yakni hadits Ibnu Umar di atas) dan hadits Affan yang kami riwayatkan dari hadits Wuhaib. (Musykil al-Atsar)

      Bahkan, Ibnu Hajar menukilkan salah satu lafaz riwayat Abu Hanifah,

      وَفِي رِوَايَةِ أَبَي حَنِيفَةَ عَنْ عَطَاءٍ: رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ

      Dalam riwayat Abu Hanifah dari Atha’, “Diangkat penyakit dari buah–buahan.”

      Apakah Terbitnya Bintang Tsurayya Adalah Pertanda Pasti Hama Sirna?

      Ini pun tidak pasti, tetapi hanya kebiasaan. Ibnu Abdil Bar menegaskan,

      هَذَا كُلُّهُ عَلَى الْأَغْلَبِ

      “Ini adalah mayoritas keadaannya.” (at-Tamhid Syarah al-Muwaththa)

      Demikian juga yang ditegaskan oleh al-Baji dalam kitab al-Muntaqa.

      Apakah Ini Berlaku di Semua Daerah?

      Apakah hilangnya ‘ahah ini terjadi di semua tempat di penjuru dunia?

      Ternyata, para ulama mengatakan bahwa hal ini terkait dengan negeri Hijaz, yaitu daerah antara Tihamah dan Najd. Hijaz mencakup beberapa tempat, di antaranya daerah Makkah dan Madinah.

      Di antara yang menyebutkan demikian adalah Ibnu Baththal, menukil dari sebagian ulama. Beliau sendiri menyebutkan demikian. Demikian juga al-Harbi yang dinukilkan Ibnul Atsir dalam kitab Nihayah fi Gharibil Hadits, al-Baji dalam kitab al-Muntaqa, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, yaitu

      عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ

      “Saat panas menguat di negeri Hijaz.”

      Demikian pula yang disebutkan dalam kitab ‘Umdatul Qari.

      Ulama yang lain, seperti Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya, al-Istidzkar, menyebutkan bahwa maksudnya ialah Hijaz atau daerah yang memiliki kebun-kebun kurma.

      Bintang Apa yang Dimaksud?

      Makna an-najm (bintang) yang dimaksud adalah bintang Tsurayya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, sebagaimana kata Ibnu Abdil Bar,

      وَالنَّجْمُ الثُّرَيَّا لَا خِلَافَ فِي ذَلِكَ

      Ibnul Qayyim menyebutkan ada sedikit perbedaan pendapat, yaitu sebagian ulama menafsirkan an–najm dengan ‘tanaman’.

      Adapun bintang Tsurayya sendiri maknanya adalah

      (الثريا) مَجْمُوعَةٌ مِنَ النُّجُوم فِي صُورَة الثَّوْرِ

      “Serangkaian bintang-bintang yang membentuk gambar sapi atau banteng.”

      Demikian disebutkan dalam kamus Arab al–Mu’jam al–Wasith, hlm. 95.

      Berdasarkan yang disebutkan dalam kamus, tampaknya yang beliau maksud adalah rasi bintang Taurus atau sebagian bintang yang ada dalam rangkaian rasi bintang Taurus. Wallahu a’lam.

      Kapan Terbit yang Dimaksud?  

      Disebutkan dalam hadits, terbit waktu shabahan. Makna shabahan (pagi) maksudnya ialah subuh bersama fajar, seperti penjelasan al-Baji dan Ibnu Hajar. Demikian pula penjelasan dalam kitab ‘Umdatul Qari dan Ibnu Atsir dalam kitab an-Nihayah.

      Adapun zaman munculnya bintang tersebut, sebagian ulama menyebutkan secara umum. Ada pula yang menentukan lebih khusus lagi, dengan perincian sebagai berikut.

      • Ada yang menyebut 13 hari berlalu dari bulan Mei (Ibnu Jauzi, Gharibul Hadits)
      • ada yang menyebut 12 hari berlalu dari bulan Mei (Ibnu Baththal, Syarah al–Bukhari; Ibnu Abdil Bar dalam al–Istidzkar dan at-Tamhid; dan ath-Thahawi dalam Musykil al-Atsar)
      • Ada yang menyebut sepuluh pertengahan dari bulan Mei (Ibnu Qutaibah)
      • Ada yang menyebutkan paruh kedua dari bulan Mei (al–Muntaqa karya al-Baji)
      • Ada yang menyebutkan awal shaif/musim panas (Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari).

      Yang perlu diperhatikan, dari keterangan ulama tersebut, tidak berarti bintang Tsurayya hanya terbit waktu itu. Bintang tersebut senantiasa terbit dan hanya sekian waktu tidak tampak. Hanya saja, pada suatu waktu, terbitnya bersamaan dengan waktu subuh. Hal itu terjadi pada waktu sebagaimana yang disebutkan oleh ulama pada perincian di atas.

      Demikian beberapa kutipan ucapan ulama. Ibnul Atsir mengatakan,

      “Yang dimaksud dengan terbitnya adalah saat terbitnya bersamaan dengan waktu subuh. Hal itu terjadi pada sepuluh hari pertengahan bulan Ayyar (Mei). Adapun tidak tampaknya (bintang tersebut) bersama waktu subuh adalah pada sepuluh pertengahan bulan Tisyrin yang akhir (November).

      Masa hilangnya, yaitu tidak tampak pada malam hari, adalah lima puluh sekian malam. Saat itu bintang tersebut tersembunyi karena dekat dengan matahari sebelumnya dan setelahnya. Apabila bintang tersebut jauh dari matahari, ia akan tampak di arah timur saat subuh.”

      Saudara pembaca, semoga Allah merahmati kita semua.

      Demikian penjelasan terkait dengan hadits ini. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari semua ini agar kita lebih berhati-hati memahami hadits-hadits Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

      Semoga wabah ini segera berakhir. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu menjaga kita semua dari segala keburukan di dunia dan di akhirat.

      Ditulis oleh Ustadz Qomar ZA

      Temanggung, Ahad, 17 Ramadhan 1441 H/ 10 Mei 2020 M

      Tags: bintang tsurayyacovid 19covid19tsurayyawabahwabah hilang
      Previous Post

      Khalifah Rasulullah Abu Bakr Ash-Shiddiq

      Next Post

      Menghidupkan Sunnah Nabi yang Kian Terasing

      Related Posts

      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?

      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0

      Pertanyaan: Saya ingin bertanya, apakah kasidah dan syair itu sama? Jika berbeda, apakah kasidah itu boleh untuk didengar? Kasidah yang...

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Next Post
      menghidupkan sunnah nabi

      Menghidupkan Sunnah Nabi yang Kian Terasing

      hukum mengolok-olok sunnah nabi

      Hukum Mengolok-Olok Sunnah Nabi

      Aktual

      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?
      Aktual

      Pertanyaan: Saya ingin bertanya, apakah kasidah dan syair itu sama? Jika berbeda, apakah kasidah itu boleh untuk didengar? Kasidah yang...

      Selengkapnya

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.