Qunut dengan Mengangkat Kedua Tangan
Di antara tata cara ketika qunut witir ialah mengangkat kedua tangan. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Yang benar, disunnahkan mengangkat kedua tangan.
Ini adalah mazhab Hanbali, sebagaimana dalam al-Mughni (2/584) dan al-Inshaf (2/172).
Ini pula yang dianggap benar pada mazhab Syafi’i oleh mayoritas fuqaha mazhab Syafi’i, termasuk al-Baihaqi dan an-Nawawi, sebagaimana dalam kitab al-Majmu’ (3/479 & 487).
Pendapat ini telah difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majmu’ al-Fatawa (30/51) dan Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/18).
Baca juga: Hukum Qunut Witir
Pendapat ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu tentang qunut nazilah Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkenaan dengan 70 orang qari (penghafal Al-Qur’an) dari kalangan sahabat yang dibantai oleh kaum musyrikin.
Kata Anas,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ
“(Demi Allah), sungguh, aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setiap kali shalat Subuh mengangkat kedua tangannya, mendoakan kebinasaan atas mereka (para pembantai itu).” (HR. Ahmad, ath-Thabarani, dan al-Baihaqi. Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini sahih dalam Ashlu Shifat ash-Shalah, 3/957—958)
Baca juga: Kapan Qunut Witir Dilakukan?
Telah sahih pula atsar dari Umar radhiallahu anhu,
كَانَ عُمَرُ يَقْنُتُ بِنَا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يخرج ضَبْعَيْهُ
“Umar radhiallahu anhu melakukan qunut bersama kami pada shalat Subuh dan mengangkat kedua tangannya hingga mengeluarkan kedua lengan atasnya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, al-Bukhari dalam kitab Raf’ul Yadain, Ibnu Nashr, dan al-Baihaqi; dinyatakan sahih oleh al-Bukhari, al-Baihaqi, dan al-Albani dalam kitab Ashlu Shifat ash-Shalah [3/958—959])
Meskipun dalil-dalil ini tentang qunut nazilah, tetapi keduanya adalah amalan yang sejenis sehingga disamakan secara metode kias.
Baca juga: Bacaan Qunut Witir
Berdasarkan atsar-atsar tersebut, Imam Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa kedua telapak tangan diangkat setinggi dada dengan bagian telapak menghadap ke atas. Demikian disebutkan dalam al-Mughni dan al-Inshaf.
Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/18) bahwa yang tampak dari keterangan ulama adalah kedua telapak tangan ditempelkan satu sama lain, seperti halnya orang yang meminta sesuatu. Adapun memisah dan menjauhkan kedua tangan, Ibnu Utsaimin menimpali bahwa hal itu tidak ada asal usulnya, baik dari As-Sunnah maupun dari keterangan ulama.