Pertanyaan:
Seseorang tidak bisa melaksanakan shalat tarawih karena di perjalanan. Apakah dia bisa mengganti shalat tersebut pada pagi atau siang hari?
Jawaban:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ، صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terluput dari shalat malam karena sakit atau hal yang lain, beliau mengerjakannya pada siang hari sejumlah dua belas rakaat.” (HR. Muslim no. 140 [746])
Demikian juga bagi orang yang tidak bisa melaksanakan shalat tarawih karena safar, berdasarkan hadits di atas apabila dia ingin mengqadhanya pada siang hari. Hanya saja, tidak diakhiri dengan witir (ganjil), tetapi digenapkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.