TIDUR BERSAMA IBU

Apakah anak laki-laki yang telah baligh boleh tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya?
Jawab:
Anak-anak laki-laki yang telah baligh atau telah mencapai usia sepuluh tahun, tidak boleh lagi tidur bersama ibu atau saudara perempuan mereka di kamar tidur atau di kasur mereka. Hal ini demi menjaga kemaluan dan menjauhkan dari kobaran fitnah serta menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Nabi n telah memerintah umatnya untuk memisah tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun. Beliau n bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.”2
Dalam al-Qur’an, Allah l memerintahkan agar anak-anak yang belum baligh meminta izin ketika masuk rumah/kamar pada tiga waktu yang aurat biasanya tersingkap dan tampak. Allah l menekankan hal tersebut dengan menamakan tiga waktu itu adalah aurat.
Allah l berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian (bila hendak masuk ke tempat kalian) tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari dan setelah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kalian.” (an-Nur: 58)
Anak yang telah baligh diperintah oleh Allah l untuk meminta izin setiap akan masuk rumah/kamar. Allah l berfirman,
“Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin (di setiap waktu ketika hendak masuk ke tempat kalian) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)
Semua itu dimaksudkan untuk mecegah gangguan/godaan, menjaga kehormatan, dan menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Adapun anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri. Wa billahi at-taufiq.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. Ketua: Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz. Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi. Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan, asy-Syaikh Abdullah ibn Qu’ud, no. 1600, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/408—409)

Catatan kaki:

2 HR. Abu Dawud no. 495, dinyatakan hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.