Di antara hal yang sering terlontar di tengah-tengah kampus PTAI, terutama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, adalah gagasan kawin beda agama. Seiring dengan itu, muncullah istilah “Penghulu Swasta” atau bisa kita bilang “Penghulu Kawin Beda Agama”. Dialah Zainun Kamal, dosen tetap pada Fakultas Ushuludin sekaligus dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan jabatan nonformalnya sebagai penghulu swasta, ia telah berhasil menikahkan beberapa pasangan beda agama yang wanitanya muslimah.
Tak heran kalau gagasan ini muncul, karena pertimbangannya bukan lagi berdasarkan kajian ilmiah, akan tetapi hawa nafsu. Lebih parah lagi bila hal itu disertai dengan jiwa menentang. Sebagai contoh, Zainun mengatakan, “Bahwa teks Al-Qur’an secara eksplisit tidak ada yang melarang”, “Larangan muslimah menikah dengan laki-laki non-Islam itu tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, ini merupakan pendapat sebagian ulama.”
Sesuatu yang demikian jelas hukumnya dalam Islam dan muslimin telah berjalan di atasnya berabad-abad, tetapi mereka tak segan bahkan tak malu untuk menentangnya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menerangkannya dalam ayat-Nya:
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)
لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (al-Mumtahanah: 10)
Pernikahan beda agama yang diperbolehkan dalam Islam hanya dalam satu keadaan, yaitu bilamana seorang lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab, yakni Yahudi atau Nasrani (Hindu, Budha, dan selain dua agama tersebut tidak termasuk ahlul kitab, red.). Itu pun tentu dengan beragam syarat. Bahkan, ada pendapat ulama yang menyatakan tidak menyukai menikahi wanita ahlu kitab, seperti pendapat Ibnu Umar (lihat Zadul Masir). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)
Demikian jelas masalahnya. Seorang muslim, dengan makna muslim yang hakiki, dia akan tunduk kepada hukum Allah subhanahu wa ta’ala dan berserah diri kepada-Nya. Namun, rupa-rupanya mereka tidak menjiwai makna muslim sebagai predikat yang mereka sandang, sehingga mereka menentang, tidak tunduk, dan selalu mencari-cari alasan untuk membenarkan gagasan ini.
Ditulis oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc