Mencium Mahram dan Berjabat Tangan dengan Saudara yang Tidak Shalat

Pertanyaan:

Apa hukum mencium mahram kita? Apakah dibolehkan seorang wanita berjabat tangan dengan saudara laki-lakinya yang tidak mengerjakan shalat?

Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Mencium mahram bisa jadi disertai syahwat (meski kecil sekali kemungkinannya) atau dikhawatirkan akan bangkit syahwatnya (ini juga amat jarang terjadi).

Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu

Akan tetapi, hal ini bisa terjadi apabila hubungan kemahraman terjalin karena penyusuan atau mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan, seperti menantu dengan mertua). Adapun pada kemahraman karena hubungan kekerabatan/hubungan darah, saya kira tidak terjadi (kekhawatiran bangkitnya syahwat).

Baca juga: Mahram Susuan

(Apabila terjadi kekhawatiran tersebut), hukum mencium mahram adalah haram tanpa keraguan. Apabila tidak ada kekhawatiran munculnya syahwat, mencium kepala dan kening tidak mengapa.

Adapun mencium bagian pipi atau dua bibir, sepantasnya dihindari terkecuali seorang ayah dengan putrinya atau seorang ibu dengan putranya. Urusannya lebih lapang (boleh mencium bagian pipi)[1]. Sebab, ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu masuk menemui putrinya Aisyah radhiallahu anha yang sedang sakit. Beliau lalu mencium pipi putrinya seraya bertanya, “Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?”

Baca juga: Hukum Seseorang Mencium Putrinya atau Mahram yang Lain

Adapun berjabat tangan dengan saudara yang tidak shalat, dari sisi berjabat tangan tentu saja tidak apa-apa. Hanya saja, siapa yang tidak mau shalat, dia wajib diboikot, tidak diucapkan salam kepadanya, dan tidak pula dilakukan jabat tangan dengannya sampai dia mau kembali kepada Islam[2] lalu mengerjakan shalat.”

Baca juga: Hukum Tidak Menunaikan Shalat karena Malas

(Fatawal Haram, 1408 H, hlm. 284)

Catatan Kaki

[1] Ketika si anak telah berangkat remaja, tidak pantas dilakukan pada bagian bibir.

[2] Beliau termasuk ulama yang berpendapat bahwa hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir, murtad dari Islam.

fatwa ulamafatwa ulama salafimahrammenciummencium anakshalat