• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 26, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 119

      Mencium Mahram dan Berjabat Tangan dengan Saudara yang Tidak Shalat

      Oleh Redaksi
      11/10/2020
      di Asy Syariah Edisi 119, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah
      0
      Mencium Mahram dan Berjabat Tangan dengan Saudara yang Tidak Shalat

      Pertanyaan:

      Apa hukum mencium mahram kita? Apakah dibolehkan seorang wanita berjabat tangan dengan saudara laki-lakinya yang tidak mengerjakan shalat?

      Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

      Mencium mahram bisa jadi disertai syahwat (meski kecil sekali kemungkinannya) atau dikhawatirkan akan bangkit syahwatnya (ini juga amat jarang terjadi).

      Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu

      Akan tetapi, hal ini bisa terjadi apabila hubungan kemahraman terjalin karena penyusuan atau mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan, seperti menantu dengan mertua). Adapun pada kemahraman karena hubungan kekerabatan/hubungan darah, saya kira tidak terjadi (kekhawatiran bangkitnya syahwat).

      Baca juga: Mahram Susuan

      (Apabila terjadi kekhawatiran tersebut), hukum mencium mahram adalah haram tanpa keraguan. Apabila tidak ada kekhawatiran munculnya syahwat, mencium kepala dan kening tidak mengapa.

      Adapun mencium bagian pipi atau dua bibir, sepantasnya dihindari terkecuali seorang ayah dengan putrinya atau seorang ibu dengan putranya. Urusannya lebih lapang (boleh mencium bagian pipi)[1]. Sebab, ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu masuk menemui putrinya Aisyah radhiallahu anha yang sedang sakit. Beliau lalu mencium pipi putrinya seraya bertanya, “Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?”

      Baca juga: Hukum Seseorang Mencium Putrinya atau Mahram yang Lain

      Adapun berjabat tangan dengan saudara yang tidak shalat, dari sisi berjabat tangan tentu saja tidak apa-apa. Hanya saja, siapa yang tidak mau shalat, dia wajib diboikot, tidak diucapkan salam kepadanya, dan tidak pula dilakukan jabat tangan dengannya sampai dia mau kembali kepada Islam[2] lalu mengerjakan shalat.”

      Baca juga: Hukum Tidak Menunaikan Shalat karena Malas

      (Fatawal Haram, 1408 H, hlm. 284)

      Catatan Kaki

      [1] Ketika si anak telah berangkat remaja, tidak pantas dilakukan pada bagian bibir.

      [2] Beliau termasuk ulama yang berpendapat bahwa hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir, murtad dari Islam.

      Tags: fatwa ulamafatwa ulama salafimahrammenciummencium anakshalat
      Previous Post

      Dokter Laki-Laki Membuka Aurat Pasien Wanita

      Next Post

      Globalisasi Menghancurkan Generasi

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan

      Oleh Redaksi
      22/01/2021
      0

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum melakukan operasi plastik untuk kecantikan. Berikut ini penjelasan beliau. Operasi plastik...

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Oleh Redaksi
      10/11/2020
      0

      Konsep ini sesungguhnya berlaku untuk semua kewajiban dalam syariat. Seorang muslim diharapkan mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan nahi mungkar sampai...

      Next Post
      Globalisasi Menghancurkan Generasi

      Globalisasi Menghancurkan Generasi

      Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman

      Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman

      Aktual

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Oleh Redaksi
      26/01/2021
      0
      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim
      Aktual

      Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan,...

      Selengkapnya

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.