Hukum Tukar Menukar Mata Uang
Sudah barang tentu, seseorang diperbolehkan menukar mata uang yang dia pegang dengan mata uang lain untuk berbagai keperluannya. Syaratnya ialah harus taqabudh yadan bi yadin (tunai dari tangan ke tangan) secara sempurna dalam satu majelis. Dalilnya ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ “Tukarlah emas dengan perak sesuai […]