Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?
Bagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya. Dan apakah itu membatalkan wudhu? and…@hotmail.com Dijawab Oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa mani yang keluar dari dzakar (penis) lelaki dan farji (vagina) wanita dalam keadaan terjaga (bukan […]