Lakukanlah Hal yang Bermanfaat

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata, “Barang siapa beranggapan bahwa perkataannya merupakan bagian dari perbuatannya, (niscaya) perkataannya menjadi sedikit, kecuali dalam hal yang bermanfaat baginya.” Umar bin Qais al-Mula’i rahimahullah berkata, Seseorang melewati Luqman (al-Hakim) saat manusia berkerumun di sisinya. Orang tersebut berkata kepada Luqman, “Bukankah engkau dahulu budak bani Fulan?” Luqman menjawab, “Benar.” Orang […]

Doa Agar Selamat dari Mati Mendadak

Pertanyaan: Saya mendapatkan kiriman pesan WA tentang doa agar selamat dari mati mendadak seperti ini. Apakah isinya benar? DO’A SELAMAT DARI MATI MENDADAK CUKUP DIBACA SEKALI SEUMUR HIDUP MARI KITA BACA SEKARANG JUGA ! Do’a keselamatan dari kematian mendadak. Di riwayat kan dari Rasululloh saw, bahwasanya Alloh swt berfirman: Wahai (Kekasihku) Muhammad,tidak ada seorang pun […]

Syarat dan Rukun Khotbah Jumat

Pertanyaan: Apa saja rukun-rukun dan wajib-wajib dalam khotbah Jumat? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Khotbah Jumat merupakan salah satu syarat shalat (Jumat) karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu melakukannya. Beliau berkhotbah untuk shalat Jumat dan tidak pernah sekali pun meninggalkannya. Artinya, khotbah adalah salah satu syarat sah shalat Jumat. Khotbah Jumat […]

Hadits Larangan Berpuasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Ada sebuah hadits yang berbunyi, إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ، فَأَمْسِكُوا عَنِ الصِّيَامِ حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَانَ “Apabila telah masuk nisfu (pertengahan) bulan Sya’ban, berhentilah berpuasa sampai masuk bulan Ramadhan.” Hadits Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/442), Abu Dawud (no. 2337), at-Tirmidzi (no. 738), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (no. 2911), dan Ibnu Majah (no. […]

Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?

Pertanyaan: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan mendidik anak yang masih kecil? Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun, menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang […]

Hukum Berdiri untuk Menyambut

Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, tetapi saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa? Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab: Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun, ini termasuk akhlak yang mulia. Barang siapa berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya—terlebih lagi […]

Hukum Bertepuk Tangan

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab: Bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan bahwa hukumnya makruh. Yang lebih tampak dari dalil-dalil yang ada, hukumnya adalah haram karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh, Allah […]

Kekayaan dan Kemiskinan yang Hakiki

Harta benda merupakan bagian dari rezeki yang telah ditetapkan oleh Allah azza wa jalla atas setiap hamba. Sebagian orang dilebihkan atas sebagian yang lain. Jadi, muncullah sebutan kaya dan miskin. Akan tetapi, siapakah sebenarnya orang yang disebut kaya atau miskin? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ […]

Apakah Boleh Menetapkan Arah bagi Allah?

Pertanyaan: Kalau kami menganggap Allah subhanahu wa ta’ala di atas Arsy, berarti kami telah menentukan arah bagi Allah. Apa pendapat ustadz terkait tentang hal ini? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Apakah jihah (arah) bisa ditetapkan atau dinafikan bagi Allah ta’ala? Jawaban yang benar untuk permasalahan ini adalah bahwasanya jihah (arah) […]

Hukum Ihdad bagi Wanita

Pembahasan tentang pengertian ihdad (berkabung) dan hukumnya telah berlalu. Apabila suami yang meninggal, istrinya wajib berihdad selama empat bulan sepuluh hari. Namun, apabila si istri dalam keadaan hamil, ihdadnya berakhir dengan melahirkan kandungannya, baik masanya lama atau sebentar. Adapun jika yang meninggal adalah selain suami, wanita haram berihdad lebih dari tiga hari. Waktu tiga hari […]