Pertanyaan:
Apakah boleh kita belajar ilmu tajwid kepada seorang wanita yang juga mengajar ilmu tajwid kepada anak laki-laki yang umurnya sekitar kelas lima SD?
Jawaban:
Pernah diajukan sebuah pertanyaan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, “Bolehkah guru lelaki mengajari anak-anak perempuan yang belum mencapai usia tujuh tahun?”
Beliau menjawab,
“Hal ini tidak mengapa. Sebab, mereka (anak-anak perempuan yang belum mencapai usia tujuh tahun) bukan termasuk ahlul ‘aurah (wanita yang harus menutup aurat di hadapan lelaki). Hanya saja, jika mereka diajari oleh guru-guru wanita itu lebih utama dan lebih layak.
Kebiasaan ini (lelaki mengajari anak perempuan) bisa menyebabkan ia bersikap bermudah-mudah. Bukan tidak mungkin, di antara anak-anak itu ada yang berusia 7 tahun, bahkan 9 tahun. Jadi, yang sepantasnya adalah menutup rapat-rapat celah ini.
Baca juga: Hukum Ikhtilath dalam Belajar
Semestinya pengajaran anak-anak perempuan—meskipun masih kanak-kanak—diemban oleh para guru wanita. Selain itu, hal ini juga menjadi pencegah agar tidak menjadi batu loncatan sehingga guru lelaki itu juga akhirnya juga mengajari wanita dewasa atau para ibu.
Demikian pula pengajaran untuk anak-anak laki-laki, harus dipegang oleh para bapak guru saja. Jangan ada sikap tasahul (bermudah-mudah), lantas anak-anak laki itu diajari oleh para guru wanita.”