Pertanyaan:
Bagaimana jika seseorang bangun tidur lantas celananya basah, tetapi yang keluar bukan mani, apakah wajib mandi?
Jawaban:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Manakala seorang bangun tidur dan mendapatkan (pakaian atau celananya) basah, maka tidak lepas dari tiga keadaan:
-
Dia yakin bahwa yang keluar tersebut mengharuskannya mandi, yaitu mani.
Dalam kondisi seperti ini, dia wajib mandi, baik dia merasa mimpi maupun tidak ingat.
-
Dia yakin yang basah tersebut bukan mani.
Dalam kondisi seperti ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib membasuh bagian pakaian yang terkena karena hukumnya seperti air kencing.
-
Dia tidak mengetahui apakah itu basah mani atau bukan.
Jika dia menjumpai sesuatu (tanda) yang mengarah untuk dihukumi sebagai mani atau madzi, dia mengikuti tanda tersebut. Jika tidak ada tanda-tanda yang mengarah, hukum asalnya adalah suci (dari hadats besar), dia tidak wajib mandi.
Baca juga: Mandi Janabah (bagian 1)
Lantas bagaimana kaifiat (cara) untuk berasumsi hukumnya mengarah ke yang mana?
– Jika dia ingat bahwa dia bermimpi, itu kita anggap sebagai mani.
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya laki-laki (mimpi jimak), apakah wanita tersebut wajib mandi? Beliau menjawab, “Ya (wajib mandi) jika dia melihat air.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
– Jika dia tidak merasa bermimpi apa-apa dalam tidurnya tersebut, tetapi sempat memikirkan jimak, kita anggap itu sebagai madzi.
Sebab, madzi keluar ketika seseorang memikirkan jimak. Ia keluar tanpa terasa.
Baca juga: Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Jika sebelumnya tidak ada pikiran tersebut, ada dua pendapat ulama. Ada yang berpendapat wajib mandi untuk berhati-hati, ada pula yang berpendapat tidak wajib.
(Sumber: asy-Syarhul Mumti’ 1/336)
Wallahu a’lam bish-shawab.