Biaya Pengantaran Diambil dari Uang yang Dititipkan

Pertanyaan:

A meminta B untuk menukar uangnya (ke C) dalam bentuk pecahan yang lebih kecil. Contohnya, dia meminta agar selembar uang Rp50.000,00 ditukar dengan uang recehan 5 ribuan dan 10 ribuan. Namun, sesudah uang ditukar, B menggunakan sebagian dari uang itu untuk membiayai pengantaran A ke rumah A tanpa sepengetahuan A.

Jika A rela sebagian uang yang telah ditukarkan (menjadi recehan) itu dipakai oleh B, apakah itu diperbolehkan? Apakah itu termasuk riba?

Jawaban:

Dalam hal ini status B adalah wakil A dalam penukaran uang. Maka dari itu, jika B ingin menggunakan uang tersebut, hendaknya dengan sepengetahuan atau memberi tahu A atas penggunaan dan pengeluaran uang tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca juga: Makelar dalam Jual Beli

Berbeda halnya jika A memasrahkan sepenuhnya kepada B tentang penggunaan uang tersebut setelah ditukar. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika meminta salah seorang sahabat untuk membelikan seekor kambing untuk beliau. Beliau membekalinya uang satu dinar. Uang itu oleh sahabat tersebut dibelikan dua ekor kambing. Kemudian seekor kambing berhasil dijual dengan harga satu dinar. Walhasil sahabat itu kembali membawa satu ekor kambing dan satu dinar kemudian diserahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi sahabat tersebut dalam perniagaannya. (HR. al-Bukhari no. 3642 dari Urwah al-Bariqi radhiallahu anhu)

Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bagian 4)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

dagannJual beliperantaratitipanwakil