Browsing category

Majalah Edisi 071 s.d. 080

Syaikh Al-Albani: Dakwah kepada As-Sunnah & Memerangi Taklid

Orang seperti Syaikh al-Albani tentu aktif di medan dakwah, kendati ayahnya cenderung mengarahkannya kepada mazhab Hanafi agar menjadi ulamanya. Namun, Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki lain. Ketekunan terhadap ilmu hadits menyebabkan beliau tidak mau terikat dengan mazhab tertentu. Bahkan, beliau terikat dengan empat mazhab sekaligus dalam hal prinsip mereka, yaitu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah yang […]

Permisalan Seorang Muslim

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً لاَ يَسْقُطُ وَرَقُهَا، وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ، فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ. فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي. قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ، فَاسْتَحْيَيْتُ. ثُمَّ قَالُوا: حَدِّثْنَا مَا هِيَ، يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: هِيَ النَّخْلَةُ “Di antara pepohonan, […]

Talak Sunnah dan Talak Bid’ah

Talak Sunnah Dalam hal menalak istri, seseorang wajib mengikuti tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam menalak istri adalah menalaknya selagi suci yang belum digauli atau menalaknya ketika dia hamil. Dalilnya adalah sebagai berikut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Wahai Nabi, […]

Mengobati Jiwa dengan Menentang Keinginan Jeleknya

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa di samping muhasabah, obat yang lain bagi jiwa yang ammarah bis-su’ adalah mukhalafah, yakni menentang hawa nafsu atau keinginan jeleknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَأَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفۡسَ عَنِ ٱلۡهَوَىٰ ٤٠ فَإِنَّ ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ “Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari […]

Khuluk yang Tercela

Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]

Besar Kecilnya Tebusan Khuluk

Jumhur (mayoritas) ulama serta empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat, suami boleh mengambil tebusan yang lebih besar daripada mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا […]

Penggambaran Bidadari Surga dalam Al-Qur’an

Al-Quran telah begitu sering menyebutkan berbagai macam kenikmatan yang telah Allah subhanahu wa ta’ala janjikan kepada orang-orang yang beriman, yang esok akan mereka peroleh di surga kelak. Sebab, surga memang merupakan tempat bersenang-senang dalam keridhaan ar-Rahman. Berbeda halnya dengan dunia yang merupakan negeri ujian dan cobaan. Di dalam surga, penghuninya akan mendapatkan apa saja yang […]

Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya. Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk a. Pendapat yang mengatakan wajib Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama […]

Hukum Istri Meminta Khuluk

Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk. Hukum Istri Meminta Khuluk Seluruh ulama bersepakat tentang bolehnya khuluk. Hanya Abu Bakr al-Muzani yang berpendapat syadz (ganjil) dengan berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa ayat tersebut telah manasukh (dihapus) hukumnya. Dalil bagi pendapat ini […]

Definisi dan Konsekuensi Khuluk

Definisi Khuluk Secara etimologi (tinjauan bahasa), khuluk berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian). Sebab, istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗۦۗ “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khuluk disebut sebagai fida’, iftida’, dan fidyah, yang […]