Browsing category

Majalah Edisi 111 s.d. 120

Beriman Kepada Takdir

Imam Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi rahimahullah mengatakan, السُّنَّةُ عِنْدَنَا أَنْ يُؤْمِنَ الرَّجُلُ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ، حُلْوِهِ وَمُرِّهِ، وَأَنْ يَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ، وَأَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ قَضَاءٌ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “(Akidah yang sesuai dengan) as-Sunnah menurut kami adalah seseorang beriman kepada takdir yang baik dan yang […]

Orang Tua Melarangku Menikahi Wanita Pilihanku

Pertanyaan: Saya seorang pemuda yang ingin menikah dan telah meminang seorang gadis yang bukan kerabat kami. Saya beritahukan hal itu kepada ayah dan ibu saya. Namun, ternyata keduanya menolak rencana pernikahan tersebut. Saya bersikeras tetap akan menikah dengan gadis tersebut. Hanya saja (yang membuatku risau) ibuku mengancamku, “Jika kamu sampai menikahi gadis tersebut, ibu tidak […]

Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

Pertanyaan: Kapan hak seorang anak lelaki dinafkahi oleh ayahnya berakhir, apakah saat dia balig atau sampai dia menikah? Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Hak anak lelaki untuk ‘dihidupi’ ayahnya berakhir saat si anak dapat hidup mandiri, tidak lagi bertopang kepada ayahnya. Jika si anak telah dewasa dan bisa berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri […]

Suami Mandul, Istri Minta Cerai

Pertanyaan: Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang dipastikan bahwa […]

Iddah dan Macamnya

Kata iddah diambil dari kata ‘adad yang berarti bilangan, karena masa iddah itu terbatas (dalam hitungan bilangan tertentu). Iddah adalah penantian seorang wanita (selama waktu tertentu) untuk tidak melangsungkan pernikahan berikutnya setelah perpisahan dengan suami sebelumnya. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah Alu Bassam, 5/561) Kata iddah di antaranya terdapat pada surah ath-Thalaq, وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ […]

Nikahkan Dia dengan Ridhanya

Kejadian kawin paksa tidak hanya milik masa lalu, tetapi juga pada masa kini pun masih terjadi. Lazimnya kawin paksa, perempuanlah yang dipaksa menikah oleh wali atau keluarganya dengan seorang lelaki yang tidak disukainya. Padahal dalam urusan rumah tangga, terkait hubungan sepasang insan yang diikat dalam pernikahan, agama Islam dengan syariatnya mengusung segala faktor yang dapat […]

Cadar Menurut Ulama Mazhab Syafi’i

Awal era 90-an, apalagi sebelum 1990, muslimah yang bercadar di nusantara sangat jarang dijumpai. Di mata masyarakat, muslimah yang bercadar tersebut dianggap sangat aneh. Dia menjadi tontonan saat keluar rumah, bahkan sering menjadi bahan cercaan, makian, olokan, dan ejekan. Tidak jarang pula yang merasa ketakutan. Seakan-akan yang dilihat tersebut bukan manusia, melainkan hantu yang gentayangan. […]

Berfikih Sebelum Berdagang

Dalam sebuah hadits mauquf, sahabat Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu pernah menyampaikan, لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ “Tidak boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar kita kecuali seseorang yang telah memahami fikih dalam beragama.” Takhrij Pembaca, jika sebelumnya hadits yang dikaji adalah hadits marfu’, yakni hadits yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak ada salahnya apabila kali ini kajian yang […]

Mengembalikan Kejayaan Umat

Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفُرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا […]

Hukum Tidak Menunaikan Shalat karena Malas

Pertanyaan: Apa hukum orang yang melalaikan shalat lima waktu karena malas padahal dia meyakini wajibnya? Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Orang yang meyakini wajibnya shalat lima waktu tetapi melalaikannya karena bermalas-malasan berarti dia telah melakukan kefasikan. Berdasarkan dalil-dalil, dia disifati sebagai kekafiran dan wajib diperangi oleh pemerintah agar mau shalat. Dalam memahami dalil-dalil […]