Pertanyaan:
Saya membeli suatu barang dan saya mendapat kembalian yang lebih banyak dari yang semestinya. Saya tidak meminta kembalian melebihi yang seharusnya. Petugas kasir memberi uang kembalian berlebih dan mengatakan, “Ambil saja uang ini.”
Apakah haram uang kembalian yang saya terima dan apa yang saya beli jika seperti itu kondisinya?
Jawaban:
Uang tersebut insya Allah halal untuk digunakan karena dengan kerelaan yang memberi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبَةٍ مِنْ نَفْسِهِ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (Shahih, HR. Abu Dawud. Lihat Shahih al-Jami’ no. 7662)
Baca juga: Adab Jual Beli
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ، وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ
“Terimalah untukmu jika engkau mau atau engkau sedekahkan. Manakala ada harta datang kepadamu tanpa engkau mengharap dan memintanya, terimalah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim no. 1045 dari sahabat Umar radhiallahu anhu)
Baca juga: Merasa Cukup
Wallahu a’lam bish-shawab.