Hukum Berdiri untuk Menyambut

Pertanyaan:

Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, tetapi saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun, ini termasuk akhlak yang mulia. Barang siapa berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya—terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka—ini merupakan akhlak yang mulia.

Sungguh, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiallahu anha (putri beliau, -red.). Demikian juga Fathimah radhiallahu anha berdiri menyambut kedatangan beliau.

Para sahabat berdiri atas perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyambut Saad bin Muadz radhiallahu anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah.

Thalhah bin Ubaidillah radhiallahu anhu berdiri di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika Kaab bin Malik radhiallahu anhu datang pada peristiwa diterimanya tobat beliau oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk.

Ini merupakan akhlak yang mulia. Urusannya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini disyariatkan.

Baca juga: Mari Perbagus Akhlak Kita

Namun, seseorang berdiri untuk mengagungkan, sedangkan yang lain duduk; atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga melainkan semata untuk mengagungkan.

Berdiri ada tiga macam.

  1. Berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ‘ajam (non-Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka.

Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintah para sahabat untuk duduk ketika beliau mengimami shalat sambil duduk. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintah mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk.

Ketika mereka berdiri, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ‘ajam mengagungkan pembesar mereka.”

  1. Berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, tetapi semata-mata untuk mengagungkannya.

Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para sahabat radhiallahu anhum tidak berdiri untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka. Sebab, mereka mengetahui ketidaksukaan beliau terhadap hal itu.

  1. Berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu.

Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah, -red.) sebagaimana telah lalu.

(Dimuat dalam majalah al-‘Arabiyyah dalam kolom “Is’alu Ahla adz-Dzikr”, dari Fatawa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 6)

berdirimengagungkanmenyambut