Hukum Memotong Bulu Mata

Pertanyaan:

Apa hukum memotong bulu mata menurut syariat Islam?

Jawab:

Berikut ini jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah terhadap pertanyaan hukum menipiskan (memendekkan) bulu mata.

“Tidak boleh mengambil bulu mata dan tidak boleh menipiskannya. Sebab, ada larangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu beliau melaknat wanita yang mencabut bulu matanya dan yang (meminta) dicabutkan.[1] Para ulama telah menjelaskan bahwa mengambil bulu mata termasuk an-namsh (النمص).” (Fatawa al-Mar’ah hlm. 83 dan Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 1154—1155)

Baca juga: Di Balik Perhiasanmu

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Menghilangkan bulu mata dengan cara mencabut adalah an-namsh (mencabut bulu mata). Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencabut bulu mata dan yang (minta) dicabutkan. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Mengapa disebutkan wanita? Karena hal ini biasa dilakukan untuk kecantikan. Akan tetapi, seandainya ada laki-laki yang mencabut bulu matanya, dia akan terkena laknat sebagaimana wanita. Semoga Allah melindungi kita.

Baca juga: Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

Jika menghilangkannya tidak dengan cara dicabut, tapi digunting (potong) atau dicukur, sebagian ulama berpandangan bahwa hukumnya sama dengan mencabut. Sebab, hal ini termasuk mengubah ciptaan Allah. Jadi, tidak ada bedanya antara dicabut, digunting (dipotong), atau dicukur. Tentu saja, pendapat ini lebih berhati-hati. Maka dari itu, hendaknya seseorang menghindari hal tersebut, baik laki-laki maupun wanita.” (Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 2/830—831 dan Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 1142)

Wallahu a’lam bish-shawab.


Catatan Kaki

[1] HR. Muslim no. 2125

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

berhiasbulu matamemotongmencabutwanita yang dilaknat