Imam Salah Bacaan Al-Qur’an

Pertanyaan:

Jika imam salah dalam bacaan Al-Qur’an (misalnya, sesudah ayat 83, ia langsung membaca ayat 85), apakah orang yang shalat di belakang imam wajib mengulangi shalatnya?

Jawab:

Pertama:

Di antara yang perlu dipahami, bacaan surah selain al-Fatihah hukumnya sunnah, tidak wajib menurut pendapat keumuman para ulama. Jadi, seandainya seseorang mencukupkan al-Fatihah saja dalam bacaan shalatnya, shalatnya tetap sah. Demikian pula jika terjadi kesalahan bacaan, atau tidak sengaja terjadi kesalahan imam dalam membaca surah, shalat imam dan makmum yang bersamanya juga sah.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata,

فِي كُلِّ صَلاَةٍ يَقْرَأُ، فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ، وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ، وَإِنْ لَمْ تَزِدْ عَلَى أُمِّ القُرْآنِ أَجْزَأَتْ، وَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ

“Beliau membaca di setiap shalat. Apa yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami, kami perdengarkan kepada kalian. Apa yang beliau sembunyikan (bacaannya) kepada kami, kami sembunyikan kepada kalian. Jika engkau tidak menambah bacaan setelah al-Fatihah, itu sudah mencukupimu (sah). Jika kamu menambah, itu lebih baik.” (HR. al-Bukhari no. 772 dan Muslim no. 396)

Baca juga: Hukum Membaca al-Fatihah Bagi Makmum

Kedua

Ketika makmum mengetahui ada kesalahan imam dalam bacaan shalat, seharusnya dia berusaha membetulkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

“Ketika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. al-Bukhari no. 401 dan Muslim no. 572 dari sahabat Ibnu Masud radhiallahu anhu)

Makmum berusaha mengingatkan imam dengan cara membaca ayat yang salah atau terlewat. Bacaannya diperdengarkan sehingga imam mengetahui dan membetulkan kesalahannya.

Ketiga

Kesalahan shalat yang terjadi pada imam tidaklah merusak shalat makmum, selama shalat makmum tersebut sempurna (terpenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Mereka akan mengimami kalian. Kalau mereka benar (shalatnya), pahalanya untuk kalian dan untuk mereka. Jika mereka salah, kalian mendapatkan pahalanya, sedangkan mereka menanggung kesalahannya.” (HR. al-Bukhari no. 694 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Tidak sepatutnya makmum memisahkan diri dari shalat berjamaah hanya disebabkan oleh kesalahan imam dalam bacaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

bacaan shalatimamimam salahmakmumshalat berjamaah