Saya seorang istri yang telah menikah sejak 15 tahun lalu dan telah dikarunia 6 anak. Setelah lewat masa 15 tahun pernikahan, saya baru mengetahui bahwa saya pernah disusui bersama-sama saudari seayah dari suamiku[1].
Sementara itu, saya pernah mendengar sebuah hadits yang maknanya bahwa Nabi mengatakan untuk kondisi seperti ini, “Air susu itu dinisbatkan kepada ayah.[2]”
Jika demikian keadaannya, apa yang harus kami lakukan sekarang?
Jawab:
Benar bahwa air susu itu milik atau dinisbatkan kepada ayah sebagaimana yang anda sebutkan. Ini permasalahan ‘laban al-fuhl’ yang dikenal di kalangan ahlul ilmi.
Yang sahih, dengan penyusuan tersebut ditetapkanlah hubungan kemahraman. Apabila ada seorang anak perempuan menyusu dari salah satu istri seseorang, berarti seluruh anak laki-laki dari seseorang itu haram untuk menikah dengan anak perempuan susu tersebut[3]. Sama saja apakah si perempuan menyusu dari ibu suaminya atau dari istri ayah suaminya (ibu tiri suami).
Akan tetapi, untuk kasus yang disebutkan dalam pertanyaan, selama akad nikah telah selesai dilangsungkan dan telah terjadi pernikahan, maka hukum asalnya ‘baqa’un nikah’, yaitu pernikahan tetap teranggap ada. Pernikahan tersebut tidak batal sampai diperoleh kepastian bahwa dalam penyusuan tersebut tercapai batasan penyusuan yang menyebabkan terjalinnya kemahraman, yaitu 5 kali penyusuan yang diketahui (tidak diragukan jumlahnya –pent.).
Apabila dipastikan si perempuan pernah menyusu dari salah seorang istri bapak mertuanya sebanyak 5 kali penyusuan yang dimaklumi, si perempuan wajib dipisahkan dari suaminya. Suaminya haram menikahinya karena si perempuan adalah mahramnya dengan sebab penyusuan.
Adapun pernikahan yang sudah berlangsung adalah nikah syubhat. Anak-anak yang terlahir dari hubungan tersebut digabungkan nasabnya dengan ayahnya (diakui sebagai anak sah bukan anak zina).
Namun, apabila semata-mata berita bahwa pernah terjadi penyusuan, tanpa diketahui bagaimana tata cara atau bentuk penyusuan tersebut, serta berapa jumlah penyusuan; hukum asalnya pernikahan tersebut tetap berlanjut.
Si perempuan tetap statusnya sebagai istri si lelaki, selama tidak dipastikan terjadi penyusuan yang menjadi sebab pengharaman.
(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/579—580)
Wanita Berhias Setelah Selesai Masa Iddah
Apakah seorang perempuan yang telah selesai masa iddahnya, baik iddah karena ditalak maupun iddah karena suami wafat, diperkenankan berhias untuk menerima pinangan? Jika diperbolehkan, apakah tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh al-Qur’an al-Karim bahwa perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau lelaki dari kalangan mahramnya?
Jawab:
Perempuan yang telah selesai dari iddah talak atau iddah wafat diperbolehkan berhias dengan apa yang diperbolehkan oleh Allah menurut yang ma’ruf. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
“Apabila telah habis iddahnya, tidak ada dosa bagi kalian (para wali) ketika membiarkan mereka (para perempuan yang telah selesai iddah) untuk berbuat terhadap diri mereka menurut yang ma’ruf (biasa dilakukan)….” (al-Baqarah: 234)
Maknanya, berhias dengan sesuatu yang wajar secara kebiasaan, tidak menimbulkan godaan, dan tidak menimbulkan kerusakan. Dia boleh berhias menggunakan celak, pacar, dan mengenakan pakaian yang indah.
Namun, tidak bermakna bahwa dia menampakkan diri di hadapan para lelaki ajnabi dengan perhiasan tersebut. Sebab, diharamkan baginya memperlihatkan perhiasannya meski hanya sedikit, di hadapan lelaki ajnabi. Hal ini berlaku ketika dia sudah keluar dari iddahnya maupun belum.
Di hadapan lelaki, perempuan muslimah diharamkan menampakkan sesuatu yang membuat pandangan mata menoleh kepadanya (karena mengagumi keindahannya), baik berupa perhiasan tubuhnya (keindahan tubuh) atau perhiasan pakaian yang dikenakannya.
Ayat yang disebutkan di atas tidaklah bertentangan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ…
“Dan janganlah mereka (para perempuan) menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami-suami mereka….” (an-Nur: 31)
Sebab, yang dimaksud oleh ayat yang sebelumnya adalah perempuan diperbolehkan berhias di dalam rumahnya (di tengah-tengah mahramnya –pent.) dan di hadapan sesama perempuan.
Adapun dia keluar di hadapan para lelaki ajnabi dengan menampakkan perhiasannya, sama sekali tidaklah dibolehkan. Tidak bagi dirinya yang sudah selesai dari masa iddah, tidak pula bagi muslimah selain dirinya.
(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/580)
[1] Berarti si penanya disusui oleh istri dari ayah suaminya (istri bapak mertua), yang berarti ibu tiri suaminya, ibu dari saudari seayah suaminya. (-pent.)
[2] Karena dengan sebab melahirkan anaknya, si istri bisa menghasilkan air susu. (-pent.)
[3] Baik yang terlahir dari istrinya yang menyusui si anak perempuan susu maupun yang terlahir dari istri-istrinya yang lain. Semua anak laki-laki ayah susu adalah saudara lelaki sepersusuannya.