• Majalah Islam AsySyariah
Sabtu, Januari 16, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 112

      Istri Pernah Disusui Ibu Tiri Suami

      Oleh admin
      02/02/2017
      di Asy Syariah Edisi 112, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, Tanya Jawab
      0

      Saya seorang istri yang telah menikah sejak 15 tahun lalu dan telah dikarunia 6 anak. Setelah lewat masa 15 tahun pernikahan, saya baru mengetahui bahwa saya pernah disusui bersama-sama saudari seayah dari suamiku[1].

      Sementara itu, saya pernah mendengar sebuah hadits yang maknanya bahwa Nabi mengatakan untuk kondisi seperti ini, “Air susu itu dinisbatkan kepada ayah.[2]”

      Jika demikian keadaannya, apa yang harus kami lakukan sekarang?

       Jawab:

      Benar bahwa air susu itu milik atau dinisbatkan kepada ayah sebagaimana yang anda sebutkan. Ini permasalahan ‘laban al-fuhl’ yang dikenal di kalangan ahlul ilmi.

      Yang sahih, dengan penyusuan tersebut ditetapkanlah hubungan kemahraman. Apabila ada seorang anak perempuan menyusu dari salah satu istri seseorang, berarti seluruh anak laki-laki dari seseorang itu haram untuk menikah dengan anak perempuan susu tersebut[3]. Sama saja apakah si perempuan menyusu dari ibu suaminya atau dari istri ayah suaminya (ibu tiri suami).

      Akan tetapi, untuk kasus yang disebutkan dalam pertanyaan, selama akad nikah telah selesai dilangsungkan dan telah terjadi pernikahan, maka hukum asalnya ‘baqa’un nikah’, yaitu pernikahan tetap teranggap ada. Pernikahan tersebut tidak batal sampai diperoleh kepastian bahwa dalam penyusuan tersebut tercapai batasan penyusuan yang menyebabkan terjalinnya kemahraman, yaitu 5 kali penyusuan yang diketahui (tidak diragukan jumlahnya –pent.).

      Apabila dipastikan si perempuan pernah menyusu dari salah seorang istri bapak mertuanya sebanyak 5 kali penyusuan yang dimaklumi, si perempuan wajib dipisahkan dari suaminya. Suaminya haram menikahinya karena si perempuan adalah mahramnya dengan sebab penyusuan.

      Adapun pernikahan yang sudah berlangsung adalah nikah syubhat. Anak-anak yang terlahir dari hubungan tersebut digabungkan nasabnya dengan ayahnya (diakui sebagai anak sah bukan anak zina).

      Namun, apabila semata-mata berita bahwa pernah terjadi penyusuan, tanpa diketahui bagaimana tata cara atau bentuk penyusuan tersebut, serta berapa jumlah penyusuan; hukum asalnya pernikahan tersebut tetap berlanjut.

      Si perempuan tetap statusnya sebagai istri si lelaki, selama tidak dipastikan terjadi penyusuan yang menjadi sebab pengharaman.

      (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/579—580)

       


      Wanita Berhias Setelah Selesai Masa Iddah

      Apakah seorang perempuan yang telah selesai masa iddahnya, baik iddah karena ditalak maupun iddah karena suami wafat, diperkenankan berhias untuk menerima pinangan? Jika diperbolehkan, apakah tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh al-Qur’an al-Karim bahwa perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau lelaki dari kalangan mahramnya?

      Jawab:

      Perempuan yang telah selesai dari iddah talak atau iddah wafat diperbolehkan berhias dengan apa yang diperbolehkan oleh Allah menurut yang ma’ruf. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ

      “Apabila telah habis iddahnya, tidak ada dosa bagi kalian (para wali) ketika membiarkan mereka (para perempuan yang telah selesai iddah) untuk berbuat terhadap diri mereka menurut yang ma’ruf (biasa dilakukan)….” (al-Baqarah: 234)

      Maknanya, berhias dengan sesuatu yang wajar secara kebiasaan, tidak menimbulkan godaan, dan tidak menimbulkan kerusakan. Dia boleh berhias menggunakan celak, pacar, dan mengenakan pakaian yang indah.

      Namun, tidak bermakna bahwa dia menampakkan diri di hadapan para lelaki ajnabi dengan perhiasan tersebut. Sebab, diharamkan baginya memperlihatkan perhiasannya meski hanya sedikit, di hadapan lelaki ajnabi. Hal ini berlaku ketika dia sudah keluar dari iddahnya maupun belum.

      Di hadapan lelaki, perempuan muslimah diharamkan menampakkan sesuatu yang membuat pandangan mata menoleh kepadanya (karena mengagumi keindahannya), baik berupa perhiasan tubuhnya (keindahan tubuh) atau perhiasan pakaian yang dikenakannya.

      Ayat yang disebutkan di atas tidaklah bertentangan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ…

      “Dan janganlah mereka (para perempuan) menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami-suami mereka….” (an-Nur: 31)

      Sebab, yang dimaksud oleh ayat yang sebelumnya adalah perempuan diperbolehkan berhias di dalam rumahnya (di tengah-tengah mahramnya –pent.) dan di hadapan sesama perempuan.

      Adapun dia keluar di hadapan para lelaki ajnabi dengan menampakkan perhiasannya, sama sekali tidaklah dibolehkan. Tidak bagi dirinya yang sudah selesai dari masa iddah, tidak pula bagi muslimah selain dirinya.

      (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/580)

      [1] Berarti si penanya disusui oleh istri dari ayah suaminya (istri bapak mertua), yang berarti ibu tiri suaminya, ibu dari saudari seayah suaminya. (-pent.)

      [2] Karena dengan sebab melahirkan anaknya, si istri bisa menghasilkan air susu. (-pent.)

      [3] Baik yang terlahir dari istrinya yang menyusui si anak perempuan susu maupun yang terlahir dari istri-istrinya yang lain. Semua anak laki-laki ayah susu adalah saudara lelaki sepersusuannya.

      Previous Post

      Pelajaran dari Kisah Qailah

      Next Post

      Kemurahan dan Keadilan-Mu, Ya Rabb!

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Menaruh Catatan Taklim di Jok Motor

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apa hukum meletakkan buku catatan taklim, yang berisi ilmu agama, di jok motor? Apakah perbuatan itu termasuk salah satu...

      Tata Cara Shalat Gaib

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0

      Pertanyaan: Bagaimana tata cara shalat gaib? Jawab: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang tata cara shalat gaib....

      Next Post

      Kemurahan dan Keadilan-Mu, Ya Rabb!

      Doa Para Nabi & Pengikutnya

      Aktual

      Menaruh Catatan Taklim di Jok Motor

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apa hukum meletakkan buku catatan taklim, yang berisi ilmu agama, di jok motor? Apakah perbuatan itu termasuk salah satu...

      Selengkapnya

      Tata Cara Shalat Gaib

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana tata cara shalat gaib? Jawab: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang tata cara shalat gaib....

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.