Makin mudahnya sarana dan alat transportasi dewasa ini tentu menjadi hal yang patut disyukuri. Jika dahulu orang bepergian dalam hitungan tahun atau bulan, sekarang kita bisa menempuh perjalanan terjauh di muka bumi ini hanya dengan satuan hari atau jam. Namun demikian, seiring dengan kemudahan yang dikaruniakan Allah l kepada kita, tidaklah lantas membuat kita mengabaikan adab-adab safar (bepergian) yang telah dituntunkan syariat.
Sekarang saja, banyak wanita yang bermudah-mudah bepergian ke luar daerah tanpa didampingi mahram dengan alasan jarak tempuh yang dekat atau lama perjalanan yang singkat. Istri keluar kota bahkan ke luar negeri sendirian bukanlah sesuatu yang aneh. Istri kemana-mana hanya ditemani sopir pribadi, sudah biasa. Demikian juga dengan anak gadis, yang dibiarkan pergi kemana pun sendirian atau ditemani kekasihnya, sudah menjadi hal lazim bagi orangtua di zaman sekarang.
Padahal hal-hal demikian jelas-jelas akan membuka pintu-pintu kerusakan. Jika terjadi hal terburuk seperti kehancuran rumah tangga dengan sebab perselingkuhan atau karena kehamilan ’yang tak dikehendaki’, yang paling merasakan nestapa tak lain adalah wanita.
Namun menjadi ironi, aturan syariat yang diciptakan untuk mencegah kerusakan di antara anak manusia ini justru hendak dienyahkan. Keharusan wanita safar disertai mahram malah dianggap mengekang kebebasan wanita. Bahkan yang memilukan syariat ini dinistakan dan disempitkan dengan dianggap sebagai “ciri khas” Islam puritan.
Padahal jika kita mau menyadari, aturan ini justru hendak menjaga serta melindungi kehormatan wanita. Lebih-lebih di masa sekarang. Jangankan di luar kota, wanita saat ini bahkan sudah tidak aman di kotanya sendiri. Dengan kelemahan fisik dan akalnya, wanita menjadi obyek yang sering disasar pelaku tindak kejahatan. Wanita yang lemah, gampang dipengaruhi, dibujuk dan dirayu, menjadi bulan-bulanan aksi-aksi penipuan, gendam, kejahatan seksual, hingga perdagangan manusia. Ini belum termasuk kekerasan fisik seperti penodongan dan pejambretan.
Oleh karena itu, kasus demi kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) seharusnya juga kita lihat dari sudut berbeda. Kekerasan dengan segala bentuknya yang menimpa TKW kita memang tak bisa dibenarkan. Namun demikian ada perkara yang semestinya kita teropong dengan optik syariat.
Termasuk dalam hal ini adalah praktik ibadah haji. Ibadah yang bernilai agung tersebut juga tak luput dari penyimpangan adab, dengan apa yang diistilahkan mahram “angkat” atau ”titip”.
Sedikit melebar, kita juga acap menjumpai safar yang penuh dengan aroma kesyirikan. Tak lain adalah ziarah kubur yang ditujukan ke makam orang-orang yang dianggap wali, setengah wali, dan yang semacamnya.
Contoh penyimpangan di atas seharusnya membuat kita menelaah kembali bagaimana safar yang telah kita praktikkan. Tidakkah kita mau meraih ridha Ilahi dengan safar syar’i? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.