Pertanyaan:
Ustadz, mau tanya, kalau kelihatan anak rambut di pelipis yang nempel di wajah, apakah shalatnya batal?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Bagaimana hukum rambut yang keluar atau menjulur dari dalam kerudung atau penutup kepala ketika sedang shalat? Padahal kita mengetahui bahwa keluar rumah dalam kondisi seperti itu hukumnya haram. Lantas bagaimana hukumnya ketika sedang shalat?”
Baca juga: Pakaian Wanita dalam Shalat
Beliau menjawab sebagai berikut.
“Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa (badan) seorang wanita adalah aurat ketika shalat kecuali wajahnya. Oleh karena itu, seorang wanita merdeka yang sudah balig wajib menutupi seluruh anggota badannya ketika shalat kecuali wajahnya.
Baca juga: Ketentuan-Ketentuan Pakaian Wanita
Berdasarkan pendapat ini, apabila ada rambutnya—rambut kepalanya—yang keluar, hendaknya ia segera menutupnya. Sebab, rambut kepala hukumnya mengikuti kepala, sedangkan kepala wajib ditutupi. Jadi, menutupi rambut juga wajib karena rambut (hukumnya) mengikuti kepala.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 8/2, melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.