Pertanyaan:
Siapa saja orang yang wajib kita nafkahi?
Jawaban:
Seseorang wajib menafkahi dirinya terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Kemudian, jika ada sisa, dia wajib menafkahi keluarganya (anak dan istrinya), lalu kedua orang tuanya apabila mereka membutuhkan nafkah dari anak-anaknya. Setelah itu, menafkahi karib kerabat yang tidak ada yang keluarga terdekat yang menafkahi mereka.
Baca juga: Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ
“Mulailah darimu, bersedekahlah bagi dirimu sendiri terlebih dahulu. Jika ada sisa, (berilah nafkah) untuk keluargamu. Jika masih ada sisa dari nafkah untuk keluargamu, (berilah nafkah) untuk karib kerabatmu.” (HR. Muslim no. 997 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)
Baca juga: Hak Suami Istri
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua,
وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ
“Dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (al-Isra: 23)
Di antara bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua ialah memberikan nafkah kepada keduanya.
Wallahu a’lam bish-shawab.