Apa hukumnya merukunkan suami istri menggunakan sihir?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t menjawab, “Hal tersebut diharamkan dan tidaklah diperbolehkan. Sihir yang bertujuan demikian dinamakan ‘athf. Adapun sihir yang bisa memisahkan antara suami dan istri (atau dua orang yang saling mencintai), yang dinamakan sharf, juga diharamkan. Bahkan, hukumnya bisa kafir dan syirik. Allah l berfirman:
“Tidaklah mereka berdua mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu maka janganlah engkau kafir.’ Maka mereka mempelajari dari keduanya itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan mereka (tukang sihir itu) tidak dapat memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun selain dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang dapat memberi mudarat kepada mereka dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh mereka telah meyakini bahwa barangsiapa menukar Kitabullah dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” (al-Baqarah: 102) (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin, 2/177—178, fatwa no. 254)
Beliau t juga ditanya tentang macam-macam sihir. Beliau t menjawab, “Sihir terbagi dua.
1. Sihir yang berupa ikatan dan jampi-jampi
Sihir ini adalah bacaan dan mantra-mantra yang diucapkan oleh tukang sihir untuk menyenangkan setan dan meminta bantuan kepadanya dengan tujuan menimpakan bahaya/kejelekan kepada orang yang hendak disihir. Allah l berfirman:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia….” (al-Baqarah: 102)
2. Obat-obatan dan ramuan-ramuan yang dapat memberi pengaruh kepada orang yang disihir, memengaruhi akalnya, keinginan, dan kecondongannya.
Inilah yang dinamakan ‘athf dan sharf. Tukang sihir ini menjadikan seseorang mencintai istrinya atau wanita lain hingga ia seperti binatang ternak yang bisa digiring oleh si wanita sekehendaknya. Adapun sharf adalah sebaliknya, membuat seseorang membenci istrinya. Obat-obatan tersebut memberi pengaruh pada tubuh orang yang disihir dengan melemahkannya sedikit demi sedikit hingga ia binasa. Sihir ini juga memengaruhi pandangannya. Dikhayalkan pada dirinya urusan-urusan yang menyelisihi hakikatnya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 2/178, fatwa no. 255)