Browsing tag

mahram

Tanya Jawab Ringkas Edisi 100

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin. Potong Rambut Model Pemain Bola Saya mencari nafkah dengan jasa potong rambut. Apa hukumnya jika diminta untuk memotong model rambut seperti pemain bola orang-orang kafir? 085262XXXXXX   Jawaban: Tidak boleh bagi Anda memotong rambut dengan gaya orang kafir, karena termasuk […]

Untukmu Muslimah, Nasihat Penuh Hikmah dari ‘Alim Rabbani (2)

Wanita adalah bagian penting dari masyarakat manusia. Baiknya wanita akan membaikkan masyarakat dan sebaliknya. Bila wanita rusak, maka masyarakatnya pun akan menemui kehancuran. Karena itulah wanita harus terus beroleh bimbingan dan arahan sepanjang perjalanan kehidupan. Upaya ulama yang dahulu dan belakangan tidak kurang-kurang dalam hal ini, termasuk salah seorang alim rabbani yang walhamdulillah masih ada […]

Mahramkah Anak Pungut?

Tanya: Secara tidak sengaja kami menemukan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan (anak buangan). Kami mengasuh dan memelihara bayi tersebut. Sekarang usianya mencapai sekitar lima tahun. Akta kelahirannya memuat nama ayah dan ibu yang memungutnya. Anak itu sekarang tinggal bersama kami. Saya sendiri memiliki tiga saudara laki-laki. Kami harapkan kesediaan Anda memberikan penjelasan tentang cara […]

Boleh Menampakkan Perhiasan didepan Paman

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ “Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan […]

Perhiasan Wanita Di Hadapan Mahram

Syariat memiliki aturan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang ada pada dirinya ketika berhadapan dengan laki-laki. Namun tidak semua laki-laki diharamkan untuk melihat seorang wanita. Mereka adalah para mahram bagi wanita tersebut. Sebatas mana seorang wanita boleh menampakkan diri di hadapan mahramnya?

Mahram Susuan

Pada edisi terdahulu kita telah ketahui bila seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya (ibu susu) terjalinlah hubungan mahram antara keduanya berikut pihak-pihak tertentu yang terkait dengan keduanya. Namun hubungan mahram tersebut tidak dapat terjalin bila tidak menetapi ketentuan-ketentuan yang ada, yaitu kapan/pada usia berapa penyusuan itu terjadi dan berapa kali terjadinya penyusuan (kadar penyusuan). […]

Ar-Radha’ (Hukum Persusuan)

Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum untuk tambahan faedah ilmu bagi kita semua, wabillahi […]