Browsing tag

talak

Talak Sunnah dan Talak Bid’ah

Talak Sunnah Dalam hal menalak istri, seseorang wajib mengikuti tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam menalak istri adalah menalaknya selagi suci yang belum digauli atau menalaknya ketika dia hamil. Dalilnya adalah sebagai berikut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Wahai Nabi, […]

Khuluk yang Tercela

Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]

Tahapan Talak

Pertanyaan: Bagaimana proses tahapan talak satu ke talak dua dan ke talak tiga agar perceraian itu terjadi? Jawaban: Ketika talak dijatuhkan pertama kali, itu berarti talak satu. Dia masih berstatus istri yang menjalani masa iddah dan wajib mendapatkan nafkah dan tempat tinggal seperti biasanya hingga masa iddah tiga kali haid lewat. Jika sudah habis masa […]

Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya. Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk a. Pendapat yang mengatakan wajib Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama […]

Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami

Pertanyaan: Bolehkah rujuk jika istri menceraikan suami? Jawab: Jika yang Anda maksud dengan menceraikan adalah menjatuhkan talak, syariat mengajarkan bahwa talak ada di pihak laki-laki (suami). Artinya, suami yang menjatuhkan kata cerai atau talak walaupun atas permintaan istri. Baca juga: Definisi dan Hukum Talak Dalam kasus seperti ini, jika itu baru talak pertama atau kedua, […]

Tanya Kapan Pulang, Jatuh Talak?

Pertanyaan: Seorang istri sedang berada di rumah orang tua suaminya, kemudian suami menanyakan, “Kapan pulang ke orang tua?” Apakah itu sudah jatuh talak? Jawab: Wallahu a’lam, sekadar ucapan seseorang kepada istrinya, “Kapan pulang ke orang tua?” insya Allah tidak jatuh talak dengannya. Sebab, kata-kata tersebut tidak termasuk kategori kata talak kinayah atau kiasan, baik bersifat […]

Nafkah bagi Istri yang Sudah Berpisah

Pertanyaan: Apakah saya masih berhak menerima nafkah, sementara saya dan suami sudah lima tahun berpisah, tetapi belum bercerai di pengadilan agama? Apakah ada hukum bagi seseorang yang melupakan anak kandungnya? Terima kasih. Jawab: Nafkah untuk anak dan istri merupakan kewajiban seorang suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ […]

Iddah dan Macamnya

Kata iddah diambil dari kata ‘adad yang berarti bilangan, karena masa iddah itu terbatas (dalam hitungan bilangan tertentu). Iddah adalah penantian seorang wanita (selama waktu tertentu) untuk tidak melangsungkan pernikahan berikutnya setelah perpisahan dengan suami sebelumnya. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah Alu Bassam, 5/561) Kata iddah di antaranya terdapat pada surah ath-Thalaq, وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ […]

Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil dan istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain radhiallahu anhu, أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ […]

Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1]. Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk. […]