Tanya Kapan Pulang, Jatuh Talak?

Pertanyaan:

Seorang istri sedang berada di rumah orang tua suaminya, kemudian suami menanyakan, “Kapan pulang ke orang tua?” Apakah itu sudah jatuh talak?

Jawab:

Wallahu a’lam, sekadar ucapan seseorang kepada istrinya, “Kapan pulang ke orang tua?” insya Allah tidak jatuh talak dengannya. Sebab, kata-kata tersebut tidak termasuk kategori kata talak kinayah atau kiasan, baik bersifat zahir maupun bersifat halus.

Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

Para ulama menyebutkan bahwa yang termasuk kata kinayah talak hanyalah semisal, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!” Itu pun masih teranggap tidak zahir. Itu pun dianggap jatuh talak jika suami meniatkan menalak. Jika tidak disertai niat menalak, talak tidak jatuh. Apalagi perkataan tersebut dalam bentuk pertanyaan, maka kandungan makna talak padanya semakin lemah.

Baca juga: Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Generasi salaf dari kalangan sahabat, kalangan tabiin yang mengikuti jejak mereka dengan baik, dan mayoritas generasi khalaf (yang belakangan), seperti para pengikut imam empat (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) serta yang lainnya, bersepakat bahwa kata-kata yang berkonotasi makna talak akan menjatuhkan talak jika meniatkan talak. Jika meniatkan selain itu, tidak jatuh talak.” (Majmu’ Fatawa 33/105)

Baca juga: Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

ceraikata-kata talakperceraianproblem rumah tanggarumah tanggatalak