Tinggal Serumah dengan Ipar

Pertanyaan:

Apa hukum tinggal bersama dengan ipar (serumah)? Apakah boleh adik saya tinggal dengan kakak saya dan istrinya?

Jawab:

Mengenai masalah ini, berikut adalah nasihat dari Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hati, janganlah kalian masuk menemui wanita (yang bukan mahram)!”

Seorang pria dari kalangan Anshar pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamu (kerabat suami, seperti ipar)?”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Al-hamu adalah kematian (bahaya).” (HR. al-Bukhari no. 5029 dan Muslim no. 1425, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiallahu anhu)

Baca juga: Bahaya yang Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah melanjutkan,

Al-hamu adalah kerabat suami, seperti saudara dan paman-pamannya (saudara kandung mertua). Berbeda halnya dengan ayah suami (mertua) dan anak suami (anak tiri), mereka adalah mahram. Adapun ipar, seperti saudara dan paman suami, mereka bukanlah mahram.

‘Al-hamu adalah maut’ merupakan kalimat peringatan yang keras. Artinya, sebagaimana halnya seseorang akan lari karena takut dari kematian, dia juga wajib berhati-hati agar tidak menemui kerabat dan keluarga istri tanpa disertai mahramnya (si istri). Ini menunjukkan peringatan keras.

Baca juga: Hak Suami Istri

Demikian juga, dengan masuknya kerabat suami (ipar) di rumah suami, hal itu lebih berbahaya daripada masuknya orang luar yang bukan merupakan kerabat. Sebab, mereka merasa masih sebagai kerabat sehingga tidak akan ada yang curiga ketika mereka (ipar) hendak minta izin masuk rumah.

Oleh karena itu, haram bagi seseorang untuk membiarkan saudaranya berduaan dengan istrinya. Kenyataannya, banyak orang yang menyepelekan perkara ini. Anda akan mendapati orang yang sudah beristri, tetapi ada saudara suami—yang sudah balig—yang tinggal bersama mereka. Sang suami pergi bekerja, sementara istrinya dan saudaranya ditinggal di rumah berdua. Hal ini jelas haram, tidak boleh. Sebab, setan masuk ke dalam tubuh seseorang bersama dengan aliran darahnya.

Bagaimana Solusinya Jika Tinggal Satu Rumah?

Wajib dibuat pintu penyekat antara tempat laki-laki dan tempat wanita, yang ditutup rapat dan kuncinya dipegang oleh sang suami. Dia memerintahkan istrinya—juga saudaranya—agar tidak membiarkan pintu itu terbuka. Sebab, bisa jadi dia (ipar) masuk menemui istri saudaranya dan kemudian dikuasai oleh hawa nafsu sehingga ia pun menodainya. Bisa jadi juga, dia (ipar) mengelabui saudaranya tersebut (sang suami) sehingga ia menurutinya, lalu akhirnya istrinya bisa keluar-masuk menemuinya (ipar) dengan bebas. Nas’alullah as-salamah (Kita memohon  keselamatan kepada Allah). (Syarah Riyadh ash-Shalihin, hadits no. 1628)

Wallahu a’lam bis-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

bimbinganiparproblemrumah tangga