Pertanyaan:
Apa yang disebut ikhtilath? Jika di pasar yang berkumpul banyak laki-laki dan perempuan (campur baur) apakah tidak termasuk ikhtilath? Apa perbedaan campur baur laki-laki perempuan dengan ikhtilath?
Jawaban:
Sebuah pertanyaan tentang ikhtilath antara laki-laki dan perempuan pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Berikut ini jawaban beliau.
“Dalam masalah ini ada tiga perkara.
- Terkait dengan safar seorang perempuan sendirian tanpa mahram.
- Berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Ikhtilath di tempat umum.
Masalah pertama: seorang perempuan safar tanpa mahram.
Hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkhotbah di hadapan manusia,
لَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Seorang wanita tidak safar kecuali bersama mahramnya.”
Baca juga: Safar dan Batasannya
(Dalam hal ini) tidak ada perbedaan antara safar dalam rangka ibadah dan safar biasa. Haditsnya bersifat umum. Oleh karena itu, seorang wanita safar tidak halal berangkat umrah tanpa mahram, meskipun bersamanya ada jamaah perempuan, meskipun usianya sudah tua, meskipun wanita tersebut tidak ada yang akan tertarik dengannya. Sebab, hadits di atas bersifat umum.
Seorang wanita tidak halal safar untuk silaturahmi, mengunjungi temannya, atau semisalnya. Tidak halal baginya safar untuk rekreasi ataupun bisnis. Semuanya adalah safar, dengan berbagai tujuannya. Seorang wanita tidak halal melakukannya kecuali bersama mahramnya karena larangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Selain itu, safarnya tanpa mahram berpotensi menimbulkan fitnah (godaan/keburukan) bagi orang yang tertarik dengannya. Demikian pula, bisa jadi dia membutuhkan sesuatu ketika safar, tetapi tidak ada mahram yang membantunya atau mencukupi biayanya.
Baca juga: Iffah, Sebuah Kehormatan Diri
Masalah kedua: berduaan dengan wanita tanpa mahram (khalwat).
Hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
“Tidaklah sekali-kali laki-laki berduaan dengan wanita!”
Dalam riwayat lain,
مَا خَلَى رَجُلٌ بِامْرأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Baca juga: Batasan Khalwat
Ini menunjukkan larangan yang keras dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila ada dua orang dan yang ketiganya adalah setan, keduanya tidak akan aman dari fitnah (godaan) dan ketergelinciran. Tidak ada bedanya apakah yang menjadi teman berduaan tersebut masih termasuk kerabat yang bukan mahram ataukah bukan kerabat. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian, jangan masuk ke tempat wanita!”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan saudara ipar?”
Beliau menjawab, “Ipar adalah maut (yakni berbahaya).”
Baca juga: Tinggal Serumah dengan Ipar
Maksud kalimat ialah peringatan (larangan) keras agar tidak berduaan dengan saudara ipar, yaitu kerabat suami dengan istrinya. Sebagian orang bermudah-mudah pada urusan seperti ini. Sampai-sampai ada yang dua bersaudara tinggal dalam satu rumah, sementara salah satu dari keduanya bersama istrinya. Ketika sang suami pergi bekerja, istri ditinggal bersama saudaranya di rumah. Seperti ini sangat berbahaya. Sering sekali terjadi kabar buruk seperti yang kita dengar akibat dari tindakan ini.
Tidak ada bedanya antara berduaan di rumah, di mobil, dan semisalnya. Sebab, ilat (faktor penyebab)nya sama-sama ada, antara berduaan di rumah dan berduaan di mobil. Syariat Islam tidak membedakan antara dua hal yang serupa.
Baca juga: Istri Naik Taksi Sendirian
Sebagian orang bermudah-mudah dalam hal ini. Ini sangat berbahaya. Ada sebagian orang membiarkan anak gadisnya bersama sopir untuk pergi ke sekolah atau membiarkan istrinya bersama sopir ke sekolah. tanpa ada orang lain selain mereka berdua. Ini sangat berbahaya. Sudah sering kita mendengar kasus menyedihkan akibat perbuatan ini.
Oleh karena itu, seseorang wajib bertakwa kepada Rabbnya azza wa jalla dan menjaga wanita-wanita mahramnya. Hendaknya dia memiliki rasa cemburu terhadap istri dan wanita-wanita (keluarganya).
Masalah ketiga: Ikhtilath yang terjadi di tempat umum.
Yang seperti ini, ketika di pasar, sudah umum bahwa wanita-wanita kaum muslimin berkeliaran di pasar-pasar bersama dengan adanya kaum laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, mereka wajib berhati-hati, berusaha menghindari saling bersentuhan dan berdekatan. Artinya, wajib bagi wanita dan laki-laki untuk saling menjaga jarak.
Baca juga: Nasihat untuk Muslimah yang Suka Jalan-Jalan ke Pasar
Sangat dianjurkan agar seorang wanita pergi ke pasar bersama mahramnya, terlebih apabila banyak terjadi kerusakan.
Ada pula masalah keempat: ini umum terjadi, tetapi pada hakikatnya lebih khusus, yaitu ikhtilath yang terjadi di sekolah, kampus, dan ma’had-ma’had (pondok pesantren).
Sesungguhnya, hal ini lebih berbahaya daripada ikhtilath di pasar-pasar. Sebab, laki-laki dan wanita duduk bersama dalam jangka waktu yang lama untuk mendengar pelajaran, keluar (istirahat) juga bersama ke halaman atau pekarangan sekolah, ma’had, atau kampus. Yang seperti ini bahayanya lebih besar.
Baca juga: Belajar Tanpa Campur Baur
Kita memohon kepada Allah agar menjaga masyarakat muslimin dari segala keburukan dan segala hal yang tidak diinginkan.”
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 22/2 melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.