Browsing category

Aktual

Tata Cara Shalat Jenazah

Mengantarkan dan Memakamkan Jenazah Mengantarkan jenazah ke pekuburan dan memakamkannya adalah tugas kaum laki-laki. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang wanita untuk mengikuti jenazah. Ummu Athiyyah radhiallahu anha memberitakan, وَكُنَّا نُنْهَى—وَ فِي رِوَايَةٍ: نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ—عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا “Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah shallallahu alaihi […]

Hukum Nazar Mubah

Pertanyaan: Bagaimana jika seseorang bernazar untuk membuka toko makanan dahulu sebelum membuka toko lainnya, tetapi ternyata dia ingin membuka toko lainnya? Jawaban: Nazar seperti ini termasuk dalam kategori nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh). Sebab, membuka toko makanan atau toko lainnya bukan ibadah dan bukan pula maksiat, selama yang dijual […]

Bernazar Tanpa Melafazkan

Pertanyaan: Wajibkah saya menunaikan kafarat nazar yang hanya tebersit dalam hati (nazar tersebut tidak saya ucapkan dengan lisan)? Apakah pilihan kafarat juga harus urut, sedangkan saya belum bekerja? Jawaban: Apa yang terbersit dalam kalbu (hati) tidak teranggap sebagai nazar hingga seseorang melafazkan dengan lisan. Hal itu hanya sebatas niat untuk bernazar dan tidak menjadi nazar […]

Hukum Nazar

Pertanyaan: Saya pernah bernazar untuk puasa Dawud tanpa melafazkannya secara jahar (dengan suara keras) dan tidak menentukan batas waktunya sampai kapan. Sementara itu, orang tua saya melarang untuk melakukannya karena kondisi tubuh saya yang lemah. Saya sendiri memang merasakannya cukup berat. Apakah wajib bagi saya untuk puasa Dawud seumur hidup? Afaf m_m…@yahoo.com Jawaban: Alhamdulillah. Jika […]

Jimat dan Jampi-Jampi

Praktik perdukunan tidak bisa lepas dari jimat, mantra, dan jampi-jampi. Di masyarakat Arab jahiliah pun hal ini telah sedemikian dikenal. Jimat dikenal dengan istilah tamimah. Mantra dan jampi-jampi dikenal dengan nama ruqyah. Adapun pelet atau pengasihan dikenal dengan tiwalah. Tentu saja, jika kita berbicara tentang istilah, akan ada saja perbedaan sebutan antara satu daerah dan […]

Hukum Tato

Tato di tubuh bagian mana pun hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِينًا “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka […]

Hukum Shalat di Rumah Orang Kafir

Pertanyaan: Bolehkah shalat di rumah orang kafir? Jawaban: Pertanyaan seperti ini pernah diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah (2/78). Teks pertanyaannya adalah sebagai berikut. Terkadang saat tiba waktu shalat, saya berada di rumah seorang (kafir, Nasrani). Kemudian, saya mengambil sajadah pribadi saya dan shalat di hadapan mereka. Apakah sah shalat yang saya lakukan di salah satu rumah […]

Permisalan Seorang Muslim

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً لاَ يَسْقُطُ وَرَقُهَا، وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ، فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ. فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي. قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ، فَاسْتَحْيَيْتُ. ثُمَّ قَالُوا: حَدِّثْنَا مَا هِيَ، يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: هِيَ النَّخْلَةُ “Di antara pepohonan, […]

Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Pertanyaan: Bolehkah dalam syariat, seorang wanita menawarkan pernikahan melalui wasilah (perantara) kepada lelaki untuk dinikahi? Wanita tersebut ingin dibantu dan dibimbing oleh lelaki tersebut, agar dimuliakan sesuai syariat (menjadi istri). Jawaban: Dalam syariat, tidak mengapa seorang wanita menawarkan diri kepada seseorang yang saleh dan berperilaku baik, agar ia dinikahi, dengan tujuan yang mulia. Di antara […]

Hidung Berair Lalu Tertelan, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Jika seseorang menangis kemudian hidungnya berair dan dia menyedotnya hingga tertelan, apakah membatalkan puasa? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila ada yang masuk ke dalam kerongkongan orang yang berpuasa, semisal bensin, air, atau yang lainnya, tanpa kesengajaan; hal itu tidak membatalkan puasa. Sebab, batalnya puasa karena adanya pembatal-pembatalnya disyaratkan pelakunya dalam […]